Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Batasan Kebebasan Berekspresi di Media Sosial

7 Oktober 2023   15:52 Diperbarui: 7 Oktober 2023   15:54 203
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (sumber: infojateng.id)

Media sosial telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat modern. Melalui media sosial, kita dapat saling terhubung, berbagi informasi, dan mengekspresikan diri. Kebebasan berekspresi di media sosial merupakan hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasal 28E ayat (3).

Namun, kebebasan berekspresi di media sosial juga harus dibatasi. Pembatasan ini diperlukan agar kebebasan tersebut tidak menimbulkan gangguan bagi orang lain, terlebih-lebih berdampak secara hukum.

Batasan Etika

Salah satu batasan kebebasan berekspresi di media sosial adalah etika. Etika adalah aturan atau norma moral yang berlaku di masyarakat. Beberapa contoh batasan etika dalam kebebasan berekspresi di media sosial adalah:

  • Hoaks. Hoaks adalah informasi yang tidak benar dan menyesatkan. Penyebaran hoaks dapat menimbulkan keresahan dan kebingungan di masyarakat.
  • Ujaran kebencian. Ujaran kebencian adalah pernyataan yang mengandung unsur SARA atau diskriminasi. Ujaran kebencian dapat menimbulkan perpecahan dan konflik di masyarakat.
  • Pornografi. Pornografi adalah konten yang mengandung unsur seksualitas secara eksplisit. Pornografi dapat merusak moral dan nilai-nilai masyarakat.
  • Plagiat. Plagiat adalah mengambil karya orang lain tanpa izin dan mengakuinya sebagai karya sendiri. Plagiat merupakan bentuk pelanggaran hak cipta.

Batasan Hukum

Selain batasan etika, kebebasan berekspresi di media sosial juga dibatasi oleh hukum. Beberapa contoh batasan hukum dalam kebebasan berekspresi di media sosial adalah:

  • Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU ITE mengatur tentang larangan penyebaran informasi dan konten yang melanggar kesusilaan, keamanan, dan ketertiban umum.
  • Undang-Undang Pornografi. UU Pornografi mengatur tentang larangan penyebaran konten pornografi.
  • Undang-Undang Hak Cipta. UU Hak Cipta mengatur tentang larangan pelanggaran hak cipta, termasuk plagiarisme.

Kebebasan berekspresi di media sosial merupakan hak asasi manusia yang penting. Namun, kebebasan tersebut harus dibatasi agar tidak menimbulkan gangguan bagi orang lain. Pembatasan kebebasan berekspresi di media sosial dapat dilakukan dengan etika dan hukum.

Tips Berekspresi di Media Sosial

Berikut adalah beberapa tips berekspresi di media sosial agar tidak melanggar batasan etika dan hukum:

  • Cek kebenaran informasi sebelum membagikannya.
  • Hindari ujaran kebencian dan diskriminasi.
  • Hindari konten pornografi.
  • Jangan plagiat karya orang lain.

Dengan memahami batasan-batasan tersebut, kita dapat menggunakan media sosial dengan bijak dan bertanggung jawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun