Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pentingnya Penyelesaian Sengketa Melalui Mekanisme Kearifan Lokal

3 Oktober 2023   18:45 Diperbarui: 3 Oktober 2023   18:52 309
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Musyawarah Penyelesaian Sengketa Secara Adat (dok. seputaraceh.id)

Arisan adat

Arisan adat merupakan kegiatan pertemuan rutin masyarakat untuk membahas berbagai hal, termasuk penyelesaian sengketa. Dalam arisan adat, para pihak yang bersengketa akan diajak untuk berdialog dan mencari solusi yang terbaik untuk menyelesaikan konflik mereka.

Penyelesaian sengketa melalui mekanisme kearifan lokal masyarakat memiliki beberapa manfaat, antara lain:

Meningkatkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan

Penyelesaian sengketa melalui mekanisme kearifan lokal masyarakat melibatkan partisipasi aktif dari seluruh anggota masyarakat. Hal ini dapat meningkatkan rasa kebersamaan dan kekeluargaan di masyarakat.

Menjaga kearifan lokal

Penyelesaian sengketa melalui mekanisme kearifan lokal masyarakat dapat menjadi sarana untuk menjaga dan melestarikan kearifan lokal.

Meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa

Penyelesaian sengketa melalui mekanisme kearifan lokal masyarakat lebih mengutamakan dialog dan musyawarah untuk mencapai kesepakatan. Hal ini dapat meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa.

Oleh karena itu, penyelesaian sengketa melalui mekanisme kearifan lokal masyarakat perlu dilestarikan dan dikembangkan. Hal ini dapat dilakukan dengan berbagai cara, antara lain:

Meningkatkan pemahaman masyarakat tentang kearifan lokal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun