Menurut teori tata negara, adanya negara karena adanya kesepakatan rakyat untuk membentuk negara untuk mengurus kepentingan rakyat.Â
Teori ini dikemukakan oleh John Locke dalam bukunya yang berjudul Two Treatises of Government. Locke berpendapat bahwa manusia pada dasarnya bebas dan sederajat. Namun, untuk melindungi kebebasan dan kesetaraannya, manusia sepakat untuk membentuk negara.Â
Negara yang dibentuk oleh rakyat tersebut memiliki tujuan untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan memenuhi kebutuhan rakyat.
Namun, kondisi rakyat dewasa ini tidak sesuai lagi dengan teori tersebut. Banyak rakyat yang tidak merasakan manfaat dari negara. Mereka masih hidup dalam kemiskinan, kelaparan, dan ketidakadilan.Â
Hal ini diperparah lagi dengan kondisi negara yang tidak sejalan dengan konstitusi. Konstitusi negara Indonesia, yaitu UUD NRI Tahun 1945, mengamanatkan bahwa negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan memihara fakir miskin. Namun, dalam kenyataannya, masih banyak rakyat yang tidak terpenuhi kebutuhannya.
Fenomena ini tentu saja menimbulkan pertanyaan. Apakah negara masih layak disebut sebagai negara untuk rakyat? Apakah negara telah memenuhi tujuannya untuk melindungi hak-hak asasi manusia dan memenuhi kebutuhan rakyat?
Jawabannya tentu saja tidak. Negara tidak lagi layak disebut sebagai negara untuk rakyat jika rakyatnya tidak merasakan manfaat dari negara. Negara juga tidak lagi memenuhi tujuannya jika hak-hak asasi manusia dan kebutuhan rakyat tidak terpenuhi.
Untuk mengatasi fenomena ini, diperlukan reformasi negara. Reformasi negara harus dilakukan untuk memastikan bahwa negara benar-benar menjadi negara untuk rakyat. Reformasi negara harus mencakup berbagai aspek, mulai dari aspek politik, ekonomi, hingga sosial.
Aspek politik harus diperbaiki untuk memastikan bahwa negara dijalankan secara demokratis dan transparan. Aspek ekonomi harus diperbaiki untuk memastikan bahwa rakyat dapat menikmati kemakmuran. Aspek sosial harus diperbaiki untuk memastikan bahwa hak-hak asasi manusia dan kebutuhan rakyat terpenuhi.
Reformasi negara harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Reformasi negara tidak boleh hanya menjadi slogan, tetapi harus menjadi kenyataan. Dengan reformasi negara, negara akan menjadi negara yang benar-benar adil dan makmur untuk semua rakyat.