Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan resmi melarang TikTok Shop berdagang. Larangan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan revisi dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020.
Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi larangan ini, yaitu:
Adanya persaingan tidak sehat antara social commerce dan e-commerce. TikTok Shop dianggap memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh e-commerce, seperti algoritma yang kuat dan data pengguna yang besar. Hal ini membuat TikTok Shop dapat menawarkan harga yang lebih murah dan produk yang lebih beragam kepada konsumen.
Dampak negatif bagi pelaku UMKM. TikTok Shop dinilai telah merugikan pelaku UMKM, terutama yang menjual produk yang sama dengan produk yang dijual di TikTok Shop. Hal ini karena TikTok Shop dapat menawarkan harga yang lebih murah dan produk yang lebih beragam.
Keamanan dan perlindungan konsumen. TikTok Shop dinilai belum memenuhi standar keamanan dan perlindungan konsumen, seperti tidak adanya informasi yang jelas tentang penjual, produk, dan garansi.
Berikut adalah poin-poin larangan TikTok Shop berdagang sebagaimana dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023:
- Social commerce tidak boleh melakukan transaksi langsung. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa.
- Penetapan harga minimum sebesar 100 dollar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang ke Indonesia melalui platform e-commerce.
- Disediakan produk positive list yaitu daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross border langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce.
- Menetapkan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada marketplace dalam negeri.