Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan agar ada pemisahan antara social commerce dengan e-commerce. Hal ini menyusul adanya keluhan dari para pedagang pasar yang omzetnya menurun drastis akibat terdampak perdagangan berbasis elektronik melalui media sosial.
Perbedaan Social Commerce dan E-Commerce
Social commerce adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan secara online melalui media sosial. Sedangkan e-commerce adalah aktivitas perdagangan yang dilakukan secara online melalui platform khusus perdagangan elektronik, seperti Tokopedia, Shopee, dan Lazada.
Perbedaan utama antara social commerce dan e-commerce adalah pada platform yang digunakan. Social commerce menggunakan platform media sosial, sedangkan e-commerce menggunakan platform khusus perdagangan elektronik.
Keuntungan dan Kerugian Larangan Social Commerce
Keuntungan
Menjaga persaingan yang sehat antara pedagang lokal dan pedagang global. Larangan social commerce diharapkan dapat mengurangi dominasi pedagang global di pasar Indonesia, sehingga memberi kesempatan bagi pedagang lokal untuk bersaing.
Melindungi konsumen dari penipuan dan produk ilegal. Layanan customer service dan perlindungan konsumen di platform media sosial umumnya masih belum memadai. Larangan social commerce diharapkan dapat meningkatkan perlindungan konsumen.
Meningkatkan pendapatan negara dari pajak. Larangan social commerce diharapkan dapat mendorong pedagang social commerce untuk mendaftarkan diri sebagai pelaku usaha resmi, sehingga dapat membayar pajak.
Kerugian