Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Lokalisasi dan Pekerja Seks Komersial: Fenomena Sosial, Budaya, dan Agama

23 September 2023   17:13 Diperbarui: 23 September 2023   18:00 311
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Dok. idjatim.com)

Lokalisasi dan pekerja seks komersial (PSK) merupakan dua fenomena yang saling berkaitan. Lokalisasi adalah tempat yang dikhususkan untuk kegiatan prostitusi, sedangkan PSK adalah orang yang menjual jasa seksualnya kepada orang lain. Fenomena ini telah menjadi permasalahan yang kompleks dan tidak mudah untuk diselesaikan.

Dari segi sosial, lokalisasi dan PSK dapat dilihat sebagai fenomena yang berkaitan dengan kemiskinan, kesenjangan sosial, dan ketidakadilan gender. Banyak PSK yang berasal dari keluarga miskin dan kurang mampu. Mereka terpaksa menjadi PSK karena tidak memiliki pilihan lain untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka. Selain itu, lokalisasi dan PSK juga dapat dilihat sebagai bentuk ketidakadilan gender. Perempuan dipaksa untuk menjadi objek seksual dan diperlakukan sebagai komoditas.

Dari segi budaya, lokalisasi dan PSK dapat dilihat sebagai fenomena yang berkaitan dengan nilai-nilai moral dan norma-norma sosial. Banyak masyarakat yang menganggap bahwa lokalisasi dan PSK adalah hal yang tabu dan tidak pantas. Hal ini karena lokalisasi dan PSK dianggap bertentangan dengan nilai-nilai moral dan norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Dari segi agama, lokalisasi dan PSK dapat dilihat sebagai fenomena yang bertentangan dengan ajaran agama. Banyak agama yang melarang praktik prostitusi. Hal ini karena prostitusi dianggap sebagai perbuatan dosa dan melanggar norma-norma agama.

Sebagai makhluk sosial berbudaya, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk merespon permasalahan lokalisasi dan PSK. Masyarakat dapat merespon permasalahan ini dengan cara-cara berikut:

  • Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif lokalisasi dan PSK. Masyarakat perlu memahami bahwa lokalisasi dan PSK memiliki dampak negatif bagi individu, keluarga, masyarakat, dan bangsa.
  • Melakukan upaya untuk mencegah terjadinya lokalisasi dan PSK. Upaya ini dapat dilakukan dengan meningkatkan pendidikan dan kesejahteraan masyarakat, serta memberdayakan perempuan.
  • Menyediakan layanan rehabilitasi dan reintegrasi bagi PSK. Layanan ini bertujuan untuk membantu PSK untuk keluar dari kehidupannya sebagai PSK dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

Lokalisasi dan PSK merupakan fenomena kompleks yang tidak mudah untuk diselesaikan. Namun, masyarakat memiliki tanggung jawab untuk merespon permasalahan ini dengan cara-cara yang positif dan konstruktif.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun