Pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dana. Namun, keberadaan pinjol belakangan ini semakin meresahkan karena banyak masyarakat yang menjadi korban. Tidak tanggung-tanggung, ada yang bahkan bunuh diri karena merasa frustrasi dan tekanan dari pihak pinjol.
Berdasarkan data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah pinjaman online yang terdaftar di OJK hingga akhir tahun 2022 sebanyak 102 perusahaan. Jumlah ini meningkat pesat dari tahun sebelumnya yang hanya 103 perusahaan.
Peningkatan jumlah pinjol ini tidak diiringi dengan peningkatan pengawasan dari pemerintah. Akibatnya, banyak pinjol yang beroperasi secara ilegal dan menerapkan praktik-praktik yang merugikan masyarakat.
Berikut adalah beberapa praktik pinjol yang merugikan masyarakat:
Bunga yang tinggi
Pinjol ilegal biasanya menerapkan bunga yang sangat tinggi, bahkan hingga 300% per tahun. Bunga yang tinggi ini membuat masyarakat semakin sulit untuk melunasi pinjamannya.
Denda yang tidak wajar
Pinjol ilegal juga biasanya menerapkan denda yang tidak wajar. Denda yang tidak wajar ini membuat masyarakat semakin terjerat hutang.
Tekanan dari debt collector
Debt collector pinjol ilegal biasanya menggunakan cara-cara yang tidak wajar untuk menagih utang. Cara-cara tersebut, seperti mengancam, menyebarkan data pribadi, dan bahkan melakukan pelecehan.