Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Book

Resensi Buku: "Penegakan Hukum Progresif" Karya Prof. Satjipto Rahardjo

22 September 2023   17:41 Diperbarui: 22 September 2023   17:45 733
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Buku Penegakan Hukum Progresif karya Prof. Satjipto Rahardjo merupakan salah satu karya penting dalam kajian hukum di Indonesia. Buku ini mengulas secara komprehensif tentang konsep hukum progresif, yang diajukan oleh Satjipto Rahardjo sebagai alternatif untuk mengatasi permasalahan penegakan hukum di Indonesia.

Dalam buku ini, Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa hukum progresif adalah hukum yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan rakyat. Hukum progresif tidak hanya sekadar menafsirkan dan menerapkan hukum secara tekstual, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai dan konteks sosial yang melatarbelakanginya.

Satjipto Rahardjo menguraikan lima pilar utama hukum progresif, yaitu:

  1. Hukum sebagai instrumen keadilan

Hukum progresif memandang bahwa hukum harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial. Hukum tidak boleh digunakan untuk melanggengkan ketidakadilan atau untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.

  1. Hukum sebagai instrumen pembangunan

Hukum progresif juga memandang bahwa hukum harus menjadi instrumen untuk mewujudkan pembangunan. Hukum harus mampu mendorong terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.

  1. Hukum sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia

Hukum progresif menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hukum harus mampu melindungi hak-hak dasar manusia, seperti hak hidup, hak kemerdekaan, hak atas rasa aman, dan hak atas keadilan.

  1. Hukum sebagai instrumen partisipasi masyarakat

Hukum progresif memandang bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam penegakan hukum. Hukum harus terbuka untuk masukan dan partisipasi dari masyarakat.

  1. Hukum sebagai instrumen dialog

Hukum progresif memandang bahwa hukum harus mampu menjadi sarana dialog dan rekonsiliasi. Hukum harus mampu menyelesaikan konflik secara damai dan berkeadilan.

Satjipto Rahardjo juga mengemukakan beberapa prinsip penting dalam penegakan hukum progresif, yaitu:

  • Prinsip keadilan

Penegakan hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan, baik keadilan formal maupun keadilan material.

  • Prinsip kemanfaatan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Book Selengkapnya
Lihat Book Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun