Buku Penegakan Hukum Progresif karya Prof. Satjipto Rahardjo merupakan salah satu karya penting dalam kajian hukum di Indonesia. Buku ini mengulas secara komprehensif tentang konsep hukum progresif, yang diajukan oleh Satjipto Rahardjo sebagai alternatif untuk mengatasi permasalahan penegakan hukum di Indonesia.
Dalam buku ini, Satjipto Rahardjo mengemukakan bahwa hukum progresif adalah hukum yang berorientasi pada keadilan dan kesejahteraan rakyat. Hukum progresif tidak hanya sekadar menafsirkan dan menerapkan hukum secara tekstual, tetapi juga memperhatikan nilai-nilai dan konteks sosial yang melatarbelakanginya.
Satjipto Rahardjo menguraikan lima pilar utama hukum progresif, yaitu:
- Hukum sebagai instrumen keadilan
Hukum progresif memandang bahwa hukum harus menjadi instrumen untuk mewujudkan keadilan sosial. Hukum tidak boleh digunakan untuk melanggengkan ketidakadilan atau untuk melindungi kepentingan kelompok tertentu.
- Hukum sebagai instrumen pembangunan
Hukum progresif juga memandang bahwa hukum harus menjadi instrumen untuk mewujudkan pembangunan. Hukum harus mampu mendorong terciptanya masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera.
- Hukum sebagai instrumen perlindungan hak asasi manusia
Hukum progresif menjunjung tinggi hak asasi manusia. Hukum harus mampu melindungi hak-hak dasar manusia, seperti hak hidup, hak kemerdekaan, hak atas rasa aman, dan hak atas keadilan.
- Hukum sebagai instrumen partisipasi masyarakat
Hukum progresif memandang bahwa masyarakat harus berperan aktif dalam penegakan hukum. Hukum harus terbuka untuk masukan dan partisipasi dari masyarakat.
- Hukum sebagai instrumen dialog
Hukum progresif memandang bahwa hukum harus mampu menjadi sarana dialog dan rekonsiliasi. Hukum harus mampu menyelesaikan konflik secara damai dan berkeadilan.
Satjipto Rahardjo juga mengemukakan beberapa prinsip penting dalam penegakan hukum progresif, yaitu:
- Prinsip keadilan
Penegakan hukum harus didasarkan pada prinsip keadilan, baik keadilan formal maupun keadilan material.
- Prinsip kemanfaatan