Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tinjauan tentang Kampanye Bacapres oleh Pejabat

21 September 2023   14:33 Diperbarui: 21 September 2023   14:36 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini, marak terjadi fenomena pejabat yang secara terang-terangan mengkampanyekan salah satu bakal calon presiden (capres) ke masyarakat. Fenomena ini terjadi dalam berbagai bentuk, mulai dari membagikan atribut kampanye, berfoto bersama capres, hingga menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Secara sederhana, kampanye presiden oleh pejabat adalah tindakan yang dilakukan oleh pejabat negara, pejabat daerah, atau ASN untuk mempromosikan salah satu capres. Tindakan ini dilarang oleh UU Pemilu dan dapat dikenakan sanksi oleh Bawaslu.

Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara (ASN) dilarang melakukan kampanye pemilu. Larangan ini diatur dalam Pasal 281 dan Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu.

Pasal 281 UU Pemilu menyatakan bahwa pejabat eksekutif, termasuk menteri, dilarang menggunakan fasilitas jabatannya saat kampanye kecuali fasilitas pengamanan. Sementara itu, Pasal 304 ayat (1) UU Pemilu menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, dan pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai salah satu penyelenggara pemilu memiliki kewenangan untuk mengawasi pelaksanaan kampanye pemilu. Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan kampanye pemilu, termasuk pejabat negara, pejabat daerah, dan ASN.

Sanksi yang dapat diberikan oleh Bawaslu antara lain berupa teguran tertulis, peringatan tertulis, penghentian kampanye, dan pencabutan izin kampanye.

Penegakan Hukum

Fenomena kampanye presiden oleh pejabat ini perlu mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Aparat penegak hukum harus dapat menindak tegas pihak-pihak yang melanggar ketentuan kampanye pemilu, termasuk pejabat negara, pejabat daerah, dan ASN.

Penegakan hukum yang tegas akan dapat mencegah terjadinya kecurangan pemilu dan menjaga integritas pemilu.

Di sisi lain, kampanye presiden oleh pejabat merupakan salah satu bentuk perilaku politik yang tidak dewasa. Pejabat negara, pejabat daerah, dan ASN seharusnya tidak menggunakan jabatannya untuk mempromosikan salah satu capres. Hal ini karena kampanye pemilu harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa ada unsur paksaan atau intimidasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun