Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

TikTok Shop, Manfaat dan Tantangan untuk UMKM

18 September 2023   06:46 Diperbarui: 18 September 2023   08:17 338
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

TikTok Shop adalah platform social e-commerce yang memungkinkan penjual untuk menawarkan produknya ke pengguna TikTok secara langsung. Fitur ini tersedia untuk pengguna TikTok dengan akun bisnis (Sumber: Klik disini).

TikTok Shop Menarik Pengguna

TikTok Shop menarik pengguna karena beberapa faktor, antara lain:

Harga yang murah. TikTok Shop sering menawarkan promo dan diskon yang menarik, sehingga pengguna bisa mendapatkan produk dengan harga yang lebih terjangkau.

Keamanan. TikTok Shop menggunakan sistem pembayaran yang aman, sehingga pengguna tidak perlu khawatir dengan keamanan transaksi mereka.

Fitur yang mudah digunakan. TikTok Shop memiliki fitur yang mudah digunakan, sehingga pengguna bisa berbelanja dengan cepat dan mudah.

Wacana Pelarangan TikTok Shop

Ada wacana untuk melarang TikTok Shop di Indonesia. Wacana ini muncul karena beberapa faktor, antara lain:

Kekhawatiran terhadap persaingan usaha. TikTok Shop dianggap sebagai pesaing yang tidak adil bagi platform e-commerce lainnya.

Kekhawatiran terhadap perlindungan konsumen. TikTok Shop dianggap kurang memperhatikan perlindungan konsumen, misalnya terkait masalah keamanan data dan informasi.

Perlunya Mensiasati Pertumbuhan UMKM

Pelarangan TikTok Shop tidak akan membuat UMKM makin maju. Sebaliknya, pelarangan ini justru akan menghambat pertumbuhan UMKM.

TikTok Shop adalah platform yang potensial untuk membantu UMKM berkembang. TikTok Shop memiliki basis pengguna yang besar dan aktif, sehingga UMKM bisa menjangkau lebih banyak pelanggan. Selain itu, TikTok Shop juga menawarkan fitur-fitur yang memudahkan UMKM untuk berjualan, misalnya fitur livestreaming.

Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiasati pertumbuhan UMKM tanpa melarang TikTok Shop. Hal yang sama juga sudah penulis bahas dalam artikel terkait dengan hal ini (di sini). Berikut adalah beberapa hal yang bisa dilakukan:

Meningkatkan literasi digital UMKM. UMKM perlu dibekali dengan literasi digital yang memadai, sehingga mereka bisa memanfaatkan teknologi digital secara optimal.

Meningkatkan regulasi e-commerce. Regulasi e-commerce perlu ditingkatkan untuk melindungi konsumen dan UMKM.

Meningkatkan kerja sama antarplatform e-commerce. Platform e-commerce perlu bekerja sama untuk menciptakan ekosistem yang kondusif bagi pertumbuhan UMKM.

Penulis berpendapat bahwa TikTok Shop adalah platform yang bermanfaat bagi UMKM. TikTok Shop bisa membantu UMKM menjangkau lebih banyak pelanggan dan meningkatkan penjualan. Oleh karena itu, pemerintah perlu menyiasati pertumbuhan UMKM tanpa melarang TikTok Shop.

Berikut adalah beberapa tips untuk UMKM yang ingin berjualan di TikTok Shop:

Buat konten yang menarik. Konten yang menarik akan menarik perhatian pengguna untuk menonton dan membeli produk Anda.

Gunakan fitur-fitur TikTok Shop. TikTok Shop memiliki banyak fitur yang bisa membantu UMKM berjualan, misalnya fitur livestreaming dan fitur iklan.

Promosikan produk Anda di media sosial lain. Promosikan produk Anda di media sosial lain untuk menjangkau lebih banyak pelanggan.

Dengan mengikuti tips-tips tersebut, UMKM bisa memanfaatkan TikTok Shop untuk meningkatkan penjualan dan berkembang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun