Mohon tunggu...
Julianda BM
Julianda BM Mohon Tunggu... Administrasi - ASN pada Pemerintah Kota Subulussalam, Aceh

Penulis buku "Eksistensi Keuchik sebagai Hakim Perdamaian di Aceh". Sudah menulis ratusan artikel dan opini. Bekerja sebagai ASN Pemda. Masih tetap belajar dan belajar menulis.

Selanjutnya

Tutup

Money

Tepatkah Pemerintah Melarang Platform Media Sosial dengan Layanan E-Commerce

16 September 2023   20:56 Diperbarui: 16 September 2023   21:00 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah berencana melarang platform media sosial, seperti TikTok, menawarkan layanan e-commerce dalam aplikasi yang sama. Langkah ini dilakukan untuk melindungi pelaku industri dalam negeri dari gempuran barang impor.

Namun, rencana ini mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno menilai, larangan beroperasinya media sosial dan e-commerce dalam aplikasi yang sama justru akan mengganggu keberlangsungan pelaku UMKM. Pasalnya, saat ini sudah banyak UMKM yang mengandalkan TikTok Shop sebagai platform dagangnya.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, saat ini memang belum terdapat strategi nasional dan otoritas terkait ekonomi digital. Hal ini yang memicu adanya perbedaan pendapat di pemerintahan.

Secara umum, larangan ini memiliki tujuan yang baik, yaitu untuk melindungi pelaku industri dalam negeri. Namun, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan secara matang agar kebijakan ini tidak menjadi bumerang.

Pertama, perlu dipastikan bahwa pelaku industri dalam negeri memiliki kemampuan untuk bersaing dengan pelaku usaha luar negeri. Hal ini bisa dilakukan dengan memberikan bantuan dan pelatihan kepada pelaku industri dalam negeri, agar mereka dapat meningkatkan kualitas produk dan efisiensi produksi.

Kedua, perlu dipertimbangkan dampak kebijakan ini terhadap pelaku UMKM. Seperti yang dikatakan Sandiaga Uno, banyak UMKM yang mengandalkan platform media sosial untuk berjualan. Jika larangan ini diterapkan, maka akan mengganggu keberlangsungan usaha mereka.

Ketiga, perlu ada mekanisme yang jelas untuk mengawasi pelaksanaan kebijakan ini. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kebijakan.

Berikut adalah beberapa rekomendasi yang bisa dilakukan pemerintah dalam rangka menerapkan kebijakan larangan platform media sosial menawarkan layanan e-commerce:

Berikan bantuan dan pelatihan kepada pelaku industri dalam negeri. Bantuan dan pelatihan ini bisa berupa bantuan modal, pelatihan manajemen, dan pelatihan teknologi.

Fasilitasi pelaku UMKM untuk berjualan di platform e-commerce. Pemerintah bisa bekerja sama dengan platform e-commerce untuk memberikan fasilitas khusus bagi pelaku UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun