Kualitas udara di Jakarta memang menjadi perhatian serius pemerintah dan masyarakat. Pasalnya, kualitas udara di Jakarta kerap kali berada di level yang tidak sehat, bahkan berbahaya. Pada tahun 2021, kualitas udara di Jakarta tercatat sebagai yang terburuk di dunia.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan segudang kebijakan, baik itu wacana maupun realisasi. Beberapa kebijakan tersebut antara lain:
- Uji emisi kendaraan bermotor
- Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap
- Penyemprotan disinfektan di beberapa jalan
- Pengembangan transportasi publik
- Pemasangan water mist di gedung-gedung
- Pemerintahan bekerja dari rumah (WFH)
- Pemerintahan membeli kendaraan listrik
Namun, apakah kebijakan-kebijakan tersebut efektif untuk mengatasi polusi udara?
Secara umum, kebijakan-kebijakan tersebut dinilai cukup efektif untuk mengurangi polusi udara di Jakarta. Uji emisi kendaraan bermotor, misalnya, dapat membantu mengurangi emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap juga dapat membantu mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan raya.
Namun, ada juga beberapa kebijakan yang dinilai kurang efektif, seperti penyemprotan disinfektan di beberapa jalan dan pemasangan water mist di gedung-gedung. Kedua kebijakan tersebut dinilai tidak berdampak signifikan terhadap kualitas udara di Jakarta.
Dari sekian banyak kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta, kebijakan yang dinilai paling tepat adalah pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap. Kebijakan ini dinilai efektif untuk mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan raya, yang merupakan salah satu sumber utama polusi udara.
Berdasarkan hasil penelitian dari Universitas Indonesia, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dapat menurunkan kadar polusi udara di Jakarta hingga 20%. Penelitian tersebut juga menunjukkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap dapat mengurangi risiko penyakit pernapasan pada anak-anak.
Namun, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap juga memiliki beberapa kelemahan. Kebijakan ini dapat menimbulkan kemacetan di jalan raya, terutama pada jam-jam tertentu. Selain itu, kebijakan ini juga tidak efektif untuk mengurangi polusi udara dari kendaraan bermotor yang beroperasi di luar jam-jam pembatasan.
Untuk mengatasi kelemahan tersebut, Pemprov DKI Jakarta perlu menerapkan kebijakan lain yang dapat mengurangi jumlah kendaraan bermotor di jalan raya. Beberapa kebijakan tersebut antara lain:
- Pengembangan transportasi publik yang lebih baik
- Peningkatan tarif parkir
- Insentif pajak bagi kendaraan listrik
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga perlu bekerja sama dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah lain untuk mengatasi polusi udara. Hal ini karena polusi udara merupakan masalah yang kompleks dan tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja.
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemprov DKI Jakarta untuk mengatasi polusi udara dinilai cukup efektif. Namun, masih ada beberapa kebijakan yang perlu diperbaiki agar lebih efektif.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H