Mohon tunggu...
Lonita Aini Yumna
Lonita Aini Yumna Mohon Tunggu... Animator - Mahasiswa S1 Hukum Universitas Diponegoro

Saya merupakan mahasiswa semester 7 prodi S1 Hukum Universitas Diponegoro yang mengambil peminatan Hukum Perdata Barat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Cegah Stunting! Mahasiswa KKN Undip Ajak Masyarakat Tonggara Hindari Pernikahan Dini

13 Agustus 2023   08:30 Diperbarui: 15 Agustus 2023   14:10 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi Pribadi - Mahasiswa Undip menyampaikan materi urgensi pernikahan dini dalam aspek hukum "Menikah Karena Rencana Bukan Karena Bencana"

Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng (21/7/2023) – Studi World Health Organization (WHO) di Indonesia menyebutkan bahwa salah satu penyebab stunting di Indonesia yaitu maraknya pernikahan dini, terlebih banyak orang tua  maupun pemuda saat ini (terkhusus yang masih di bawah umur) menormalisasikan adanya pernikahan dini di wilayahnya. Adapun permasalahan yang ditemui di desa tonggara adalah meningkatnya angka stunting dan beberapa anak di bawah umur yang menjalankan pernikahan dini karena faktor internal tertentu. Oleh karena itu, Lonita Aini Yumna sebagai mahasiswa Universitas Diponegoro jurusan Ilmu Hukum dengan TIM II KKN Universitas Diponegoro 2022/2023 Desa tonggara menyelenggarakan Sosialisasi Polemik Pernikahan Dini dalam Aspek Hukum dengan tema “Menikah Karena Rencana Bukan Karena Bencana” kepada ibu-ibu dan para pemuda posyandu remaja di Desa Tonggara pada Jumat (21/7).

Menikah merupakan suatu ikatan lahir dan batin antara laki-laki dan perempuan untuk menjalankan kehidupan bersama dalam suatu rumah tangga untuk meningkatkan ibadah kepada Tuhan Yang Maha Esa. Dalam konteks ini, tentu negara memiliki regulasi yang menjamin perlindungan kepada para pihak yang akan maupun telah melangsungkan perkawinan. Pernikahan dini adalah pernikahan yang dilakukan oleh individu, baik laki laki maupun perempuan saat usianya masih di bawah umur dan belum mencapai kematangan yang sewajarnya. Ditinjau dalam aspek hukum, regulasi yang mengatur mengenai Batasan usia perkawinan tercantum di dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Undang-Undang ini disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.

Berdasarkan survey pernikahan dini melalui data dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng, pernikahan dini yang terjadi di wikayah Desa Tonggara terbaru ini sebanyak 50 permohonan dispensasi kawin yang disetujui oleh Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Tegal. Angka ini masih cukup tinggi, sehingga perlu menjadi perhatian para orang tua sebagai pendamping anak-anaknya. Mengingat, pasangan yang menikah muda, atau dalam hal ini masih di bawah umur karena tentu akan melahirkan permasalahan baru di kehidupan ke depannya, seperti dalam hal belum matangnya finansial serta belum stabilnya emosi dari kedua pasangan yang ditakutkan akan menjadi pemicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga perceraian di usia muda. Selain diperlukan adanya kesadaran diri dari tiap individu, peran orang tua yang intensif berupa controlling terhadap pergaulan anak sehari-hari juga turut menjadi pendukung pencegahan pernikahan dini. Hal ini dilakukan agar anak juga turut mendapatkan perhatian dari orang tua, sehingga anak bisa menyaring mana yang baik untuk dilakukan dan memikirkan risiko jangka panjang atas langkah buruk yang dilakukan.

Dokumentasi Pribadi - Penyerahan output berapa poster kepada Posyandu Remaja Desa Tonggara
Dokumentasi Pribadi - Penyerahan output berapa poster kepada Posyandu Remaja Desa Tonggara

Kegiatan Sosialisasi Polemik Pernikahan Dini dimulai dengan pemberian poster yang berisikan cuplikan materi yang akan dipaparkan. Poster tersebut berisikan mengenai definisi umum pernikahan secara general dan secara khusus mengenai pernikahan dini, aturan hukum Batasan usia menikah, faktor penyebab pernikahan dini, serta upaya pencegahan pernikahan dini baik dari internal maupun eksternal. Setelah pemberian output berupa poster kepada posyandu remaja dan ibu ibu, sesi selanjutnya dilanjutkan dengan pemapara materi dan kuis interaktif. Dalam kuis interaktif ini terlohat para peserta khususnya remaja turut menyimak materi yang telah diberikan sehingga terlihat sangat antusias dan aktif dalam menjawab pertanyaan kuis yang diberikan degan jawaban yang komprehensif.

Dokumentasi Pribadi - Mahasiswa Undip menyampaikan materi urgensi pernikahan dini dalam aspek hukum
Dokumentasi Pribadi - Mahasiswa Undip menyampaikan materi urgensi pernikahan dini dalam aspek hukum "Menikah Karena Rencana Bukan Karena Bencana"
Seluruh kegiatan dari awal hingga akhir berjalannya dengan lancar. “Kegiatan seperti ini harus terus disosialisasikan di acara-acara masyarakat, karena akan sangat penting sebagai edukasi anak maupun remaja dalam pergaulan sehari-harinya”. Ujar Ibu Desiana. Harapannya dari pelaksanaan acara ini, dapat menjadi langkah awal dalam meningkatkan kesadaran para peserta terkait bahaya pernikahan dini sekaligus menjadi dorongan untuk para peserta baik ibu maupun anak untuk turut menjaga satu sama lain demi mencegah terjadinya pernikahan dini di lingkungan sekitar, terkhusus di wilayah Desa Tonggara.

---------------------------------------------------------


Penulis : Lonita Aini Yumna – Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Dosen Pembimbing Lapangan :
1)Ardiana Alifatus Sa’adah, S.Si., M.Si.
2)Dr. Hersugondo, S.E., M.M.
3)Dr. Drs. Catur Kepirianto, M. Hum.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun