Mohon tunggu...
Lonita Aini Yumna
Lonita Aini Yumna Mohon Tunggu... Animator - Mahasiswa S1 Hukum Universitas Diponegoro

Saya merupakan mahasiswa semester 7 prodi S1 Hukum Universitas Diponegoro yang mengambil peminatan Hukum Perdata Barat.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembaruan Digitalisasi Pencatatan Perkawinan Desa Tonggara Melalui SIMKAH Web & Kartu Nikah Digital

10 Agustus 2023   23:52 Diperbarui: 11 Agustus 2023   15:04 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dokumentasi pribadi - Penyerahan output  buku pedoman kartu nikah digital kepada  KUA Kec.Kedungbanteng dan brosur alur pembuatan kepada warga

Desa Tonggara, Kec.Kedungbanteng (29/07/23). Seiring dengan perkembangan zaman ke metode serba digital, semakin banyak pembaruan-pembaruan penerapan digitalisasi di kehidupan masyarakat agar dapat berjalan efektif dan efisien. Bentuk pembaharuan yang diciptakan dalam pencatatan perkawinan yaitu dengan terciptanya SIMKAH Website dan kartu nikah digital. 

Keduanya merupakan bentuk digitalisasi yang dibawakan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia kepada Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh wilayah Indonesia. SIMKAH Web atau Sistem Informasi Manajemen Nikah Berbasis Website merupakan pelayanan pencatatan nikah berbasis informasi dan teknologi yang memiliki keunggulan dapat mengintegrasi sistem administrasi kependudukan dan menyajikan data nikah secara real time, sehingga meminimalisir adanya kesalahan data. 

Keberadaan dari SIMKAH Web ini juga menjadi indikator dalam peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), perbaikan sarana dan prasarana, serta transparansi layanan. Selain itu, maraknya pemalsuan buku nikah yang semakin meresahkan sebagian besar mayarakat, sehingga menjadi acuan Kementerian Agama untuk mulai mengenalkan kartu nikah digital  sebagai pendamping praktis dari buku nikah. Penerbitan kartu nikah digital ini diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan dalam bentuk kartu elektronik.

Dokumentasi Pribadi - Wawancara dan Koordinasi bersama KUA Kec.Kedungbanteng mengenai keberjalanan SIMKAH Web dan Kartu Nikah Digital di Desa Tonggara
Dokumentasi Pribadi - Wawancara dan Koordinasi bersama KUA Kec.Kedungbanteng mengenai keberjalanan SIMKAH Web dan Kartu Nikah Digital di Desa Tonggara

Berdasarkan wawancara yang dilakukan kepada kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kedungbanteng, Bapak Absor, S.Ag. menyatakan bahwa "penerapan dari penggunaan SIMKAH Web dan Kartu Nikah Digital ini adalah langkah inovatif yang memang harus diperkenalkan ke masyarakat Desa Tonggara agar masyarakat disini menjadi terbiasa untuk dapat menggunakan SIMKAH Website dan mulai menggunakan kartu nikah digital mengingat sebagian masyarakat di seluruh desa kecamatan kedungbanteng ini masih sangat awam dengan keberadaan SIMKAH Web dan kartu nikah digital ini". 

Oleh karena itu, mahasiswa KKN Tim II Universitas Diponegoro (Lonita Aini Yumna, Hukum, 2020) bersama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kedungbanteng berkolaborasi untuk mulai mengenalkan sekaligus menerapkan penggunaan dari SIMKAH Website dan kartu nikah digital ini harapannya agar masyarakat lebih mengetahui pembaruan yang telah dilakukan oleh Kemenag RI terhadap pencatatan perkawinan di Indonesia ini, serta bisa mulai merealisasikannya secara mandiri mengingat penggunaan SIMKAH web dan pembuatan kartu nikah digital dapat dilakukan oleh setiap pengantin baik pengantin baru dan pengantin lama melalui website yang bisa diakses secara online dimana saja.

Dokumentasi Pribadi - Mahasiswa KKN Undip memaparkan materi mengenai penggunaan SIMKAH Web dan Kartu Nikah Digital
Dokumentasi Pribadi - Mahasiswa KKN Undip memaparkan materi mengenai penggunaan SIMKAH Web dan Kartu Nikah Digital

Pada hari Jumat (19/7), mahasiswi KKN Tim II Universitas Diponegoro atas nama Lonita Aini Yumna bersama dengan Kepala KUA Kec. Kedungbanteng mengadakan sosialisasi yang bertajuk "Efisiensi Pembuatan Kartu Nikah Digital" di aula kantor desa tongggara. Diselenggarakannya sosialisasi ini untuk memberikan pengenalan dasar kemudian dilanjutkan dengan memberikan pemahaman mendalam mengenai cara penggunaan  SIMKAH Web dan proses pembuatan Kartu Nikah Digital untuk selanjutnya bisa diterapkan oleh masyarakat desa yang sudah menikah maupun yang akan melangsungkan pernikahan. 

Antusiasme penduduk Desa Tonggara dalam pelaksanaan sosialisasi ini begitu terlihat dari mulai turut aktif untuk pemaparan, kuis hingga uji coba pendaftaran SIMKAH website dan pembuatan kartu nikah digital ini. Setelah adanya penyampaian oleh mahasiswa Undip dan kepala KUA Kec. Kedungbanteng, beberapa peserta dari sosialisasi ini yaitu ibu-ibu PKK memberikan feedback-nya yaitu dengan tertarik untuk mulai melakukan pembuatan kartu nikah digital di kemudian hari. Sosialisasi ini diawali dengan pemaparan materi, pendalaman materi, dan praktik pembuatan kartu nikah digital yang dibimbing langsung oleh Kepala KUA Kec. Kedungbanteng kepada masyarakat Desa Tonggara.

Dokumentasi pribadi - Penyerahan output  buku pedoman kartu nikah digital kepada  KUA Kec.Kedungbanteng dan brosur alur pembuatan kepada warga
Dokumentasi pribadi - Penyerahan output  buku pedoman kartu nikah digital kepada  KUA Kec.Kedungbanteng dan brosur alur pembuatan kepada warga

Mahasiswa Undip menyerahkan output atas terlaksananya program monodisiplin "Efisiensi Pembuatan Kartu Nikah Digital" dengan menyongsong jargon "Pasangan cerdas, pakai kartu nikah digital!" Dengan adanya jargon tersebut, mahasiswa UNDIP berharap bahwa masyarakat akan semakin tertarik untuk mulai membuat kartu nikah digital dan menerapkan penggunaan SIMKAH Website secara tepat guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dari Program dan kemudahan yang ditawarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Dosen Pembimbing Lapangan KKN Tim II Undip Desa Tonggara, Kecamatan Kedungbanteng :

- Dr. Drs. Catur Kepirianto, M. Hum.

- Ardiana Alifatus Sa'adah, S.Si., M.Si.

- Dr. Hersugondo, S.E., M.M.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun