Dan tokoh agama untuk mendorong
TNI agar lebih proaktif melakukan
Tidakan pencegahan terhadap kegiatn
Yang mengancam ketahanan dan
Keamanan Negara.
b.Pendelegasian tugas kepada TNI dalam hal ANTITERORISME, perdagangan antar Negara, pengawasan terhadap organisasi asing yang masuk ke Indonesia.
c.Memantau perkembangan politik dan mencegah aksi politik yang membahayakan konstitusi, idelogi dan pemerintah yang ada.
d.Memantau dan mengawasi perubahan UUD 45, serta mengkaji, dan memberikan pertimbangan kepada Presiden.
03
Membangun system E.GOVERNMEN
a.Membangun data kependudukan. Nomor Induk Penduduk harus dijadikan nomor untuk SIM, Pasport, dan menyatu dengan data kriminal dari seluruh warga Negara, sehingga mudah mengakses rekam jejak pelanggaran atau kriminal seseorang.