Mohon tunggu...
Juldian Lunardi
Juldian Lunardi Mohon Tunggu... Pelajar -

Seorang anak yang masih membutuhkan banyak pembelajaran. Sebut saja saya dengan kakak Judi ^^

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jadi Revisi UU KPK Memperkuat atau Memperlemah ?

26 Februari 2016   00:37 Diperbarui: 26 Februari 2016   00:55 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada artikel saya yang kedua ini, saya ditugaskan oleh guru Bahasa Indonesia untuk membahas mengenai “Revisi UU KPK”. Jujur saja bagi saya yang masih seorang murid dan masih belajar mengenai hukum yang ada di Indonesia ini. Jadi, ini merupakan topik yang yang bagi saya cukup berat untuk di bahas tapi saya tetep akan berusaha membuat artikel menjadi suatu sumber informasi yang berguna bagi pembaca Kompasiana. Sebelumnya saya ingin mengatakan jika disini saya ada salah informasi mengenai “Revisi UU KPK” tolong diberitahu atau memberikan komentar.  Nah, sekarang mari kita mulai membahas “Revisi UU KPK”

Revisi UU KPK hampir semua masyarakat mengetahui hal ini dan sudah menjadi pembicaraan yang cukup hangat dikalangan-kalangan pemerintah. Revisi UU KPK itu apa sih? Mungkin saja bagi orang yang tidak mengetahui hal ini akan bertanya seperti itu. Jadi, saya akan menjelaskan sedikit mengenai Revisi UU KPK. Dari kata Revisi saja kita mengetahui artinya memperbaiki atau meninjau kembali. Sementara, UU semua orang pasti mengetahui ini singkatan dari Undang-Undang dan KPK yang seperti kita ketahui ini adalah lembaga yang ditugaskan untuk memberantas Korupsi yang ada di Indonesia. Jadi, Revisi UU KPK adalah memperbaiki atau meninjau kembali Undang-undang mengenai lembaga KPK.

Dari kata Revisi saja kita pasti sudah dapat berpikir yang seperti saya bilang bahwa Revisi itu adalah memperbaiki maka jika UU KPK di Revisi maka akan menimbulkan suatu Undang-Undang yang jauh lebih baik untuk KPK-nya itu sendiri akan tetapi mari kita lihat pada faktanya. Banyak sekali orang-orang, kelompok, maupun dari kalangan lain-nya terutama KPK yang menolak Revisi UU KPK ini dilakukan sampai-sampai masyarakat atau kalangan pemerintah mendesak Presiden untuk membatalkan Revisi UU KPK. Wah, ini perlu patut untuk dipertanyakan kenapa banyak sekali orang yang menolak Revisi UU KPK ini? Sungguh aneh bukannya?. Katanya memperbaiki atau membuat lebih baik lagi Undang-Undang tersebut kenapa mengalami penolakan dari orang-orang dan malah bukan didukung. Berarti, ada sesuatu yang aneh terhadap Revisi UU KPK ini

Ada 4 hal yang di Revisi UU KPK yaitu :  pembentukan dewan pengawas KPK, penambahan kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), pengaturan tentang penyadapan, dan kewenangan bagi KPK untuk mengangkat penyidik sendiri. (sumber : http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160222_indonesia_kpk_revisi_uu)

Dari 4 hal yang ada di atas yang ingin saya bahas yang pertama adalah mengenai penyadapan terlebih dahulu. Menurut informasi yang saya baca di salah satu media massa bahwa penyadapan harus memiliki izin dari dewan pengawas KPK yang akan di bentuk ( Sumber Informasi : http://nasional.sindonews.com/read/1088244/18/menangkal-pelemahan-kpk-1456390737 ) Menurut yang saya pikirkan dari kalimat dari “penyadapan harus memiliki izin dari dewan pengawas KPK” berartikan KPK harus meminta izin terlebih dahulu ke dewan pengawas jika ingin menyadap seseorang yang mungkin dicurigai oleh KPK bahwa orang tersebut melakukan tindakan korupsi akan tetapi kalau badan pengawas tersebut tidak memberikan izin ke KPK untuk melakukan penyadapan itu hanya akan menghambat KPK dalam melakukan pengintaian karena secara tidak langsung ketika KPK melakukan penyadapan sama saja seperti orang yang sedang mengintai.

Jika KPK tidak diberikan izin untuk melakukan penyadapan bagaimana KPK ingin mencari informasi mengenai orang yang dicurigainya apakah benar-benar melakukan tindakan korupsi atau tidak ?. Saya juga mendapatkan informasi dari salah satu anggota DPR yang bernama Henry Yosodiningrat mengatakan "(Terutama) poin pengaturan penyadapan. Ini tantangan supaya kita bersih. Saya tahu semua kita (DPR) disadap. Telpon saya disadap. Rekening saya dimonitor, silahkan. Kalau kita bersih, kenapa takut?" tanya Henry. ( Sumber Informasi : http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/02/160201_indonesia_balegdpr_revisi_kpk ) dari perkataan Bapak Henry ini kita bisa berpikir bahwa selama ini anggota DPR disadap selama mereka bekerja di pemerintahan oleh KPK dan hal itu dilakukan agar KPK dapat mengawasi semua tindakan yang dilakukan oleh anggota DPR akan tetapi jika penyadapan harus memiliki izin terlebih dahulu maka secara otomatis DPR tidak akan disadap lagi kecuali izin nya sudah ada jika Revisi UU KPK mulai diberlakukan maka KPK tidak bisa mengawasi dengan leluasa seperti biasanya dan hal yang ditakutkan jika itu benar-benar terjadi adalah kemungkinan terjadinya dengan mudahnya anggota DPR melakukan tindakan korupsi tetapi disini saya tidak bermaksud untuk membuat bahwa anggota DPR akan melakukan hal seperti itu, tentu saja tidak jangan sampai para pembaca berpikir ke arah sana. Yang saya jelaskan itu hanya sebuah kemungkinan.

            Yang kedua adalah pembentukan dewan pengawas KPK. Pembentukan dewan pengawas KPK seperti yang sudah kita ketahui dia ditugaskan sebagai badan yang memberikan izin penyadapan jika KPK ingin melakukan penyadapan terhadap seseorang. Mari kita perhatikan baik-baik namanya dewan pengawas KPK, jika namanya saja ada kata pengawas kenapa dia yang memberikan suatu perizinan jika KPK ingin melakukan penyadapan terhadap targetnya? Sungguh aneh bukannya? Tugasnya seharusnya hanya mengawasi KPK saja tidak perlu sampai harus dewan pengawas KPK yang memberikan izin. Contohnya jika KPK sudah melanggar kode etik.

Nah, disini tugasnya seorang badan pengawas KPK lah yang mengingatkan bahwa tindakan yang dilakukan sudah tidak layak untuk di lakukan atau sudah terlalu berlebihan akan tetapi selama ini KPK pun sudah memiliki yang namanya dewan penasihat yang tugas sangat mirip sekali dengan badan pengawas KPK yang akan dibuat nanti saat Revisi UU KPK benar-benar diberlakukan jika seperti ini maka akan terjadi 2 kelompok dengan nama yang berbeda dan di isi oleh anggota yang berbeda tetapi memiliki tugasnya yang sama hanya saja badan pengawas KPK nanti diberikan kewenangan untuk memberikan izin penyadapan atau tidak kepada KPK. Jika hal itu terjadi adanya 2 kelompok yang tugasnya sama bukannya itu hanya akan adanya kemungkinan terjadinya konflik kalau kita pikirkan baik-baik. Jadi seperti ini maksud saya, kita ambil contoh sebuah kasus KPK sudah melanggar kode etik dalam melakukan tugasnya, 2 kelompok ini menilai apakah benar-benar KPK melakukan pelanggaran terhadap kode etik setelah diselidiki ternyata dari dewan penasihat menganggap bahwa KPK tidak melakukan pelanggaran terhadap kode etik sementara, dari dewan pengawas KPK menanggap bahwa KPK sudah melanggar kode etik dalam menjalankan tugasnya.

Disaat munculnya 2 penilaian yang berbeda akhirnya bisa saja munculnya terjadi perdebatan atau saling menunjukan bahwa kelompok saya lah yang paling benar. Hal-hal seperti itu akan memicu terjadinya konflik tidak baik dilihat oleh masyarakat. Nah, disaat hal ini terjadi terjadi 2 penilaiannya yang berbeda lalu kita berpikir yang manakah yang benar? Dewan pengawas KPK atau dewan penasihat?. Nah, jadi kesimpulan adalah bahwa dewan pengawas KPK itu sangat tidak diperlukan kenapa? Karena hanya membuat kinerja KPK terhambat dan melambat dalam melakukan penyadapan dalam targetnya malahan jika KPK perlu minta izin terlebih dahulu yang ada target yang ingin KPK sadap malah menjadi tau dan segera mencari cara agar tindakan korupsinya tidak ketahuan oleh KPK atau singkatnya menghilangkan bukti-bukti dan jika badan pengawas KPK tidak memberikan izin kepada KPK untuk melakukan penyadapan berarti, KPK harus tunduk atau menuruti apa yang badan pengawas KPK katakan akan tetapi di Undang-Undang mengatakan bahwa KPK adalah organisasi yang indenpenden tidak tunduk pada siapapun. Nah, bukannya itu hanya akan bertentangan dengan Undang-Undang yang sudah berlaku? Benar-benar membingungkan.

Dari 2 hal ini saja seharusnya kita sudah dapat berpikir sedikit apakah Revisi UU KPK yang dilakukan akan memperkuat KPK atau memperlemah KPK? Jika itu memperkuat KPK itu patut dipertanyakan dikarenakan banyaknya penolakan terutama dari pihak KPK itu sendiri kalau itu pun memperlemah KPK kita tidak heran lah tentunya dengan penolakan dari banyak orang sebab dari 2 hal yang dijelaskan itu sudah cukup jelas bahwa Kinerja KPK hanya dibuat semakin sulit saja kemudian semakin di batasi apalagi para pelaku korupsi sekarang melakukan tindakan mereka dengan nekat walaupun KPK kinerjanya masih leluasa dan diawasi apalagi KPK kinerja akan serbar di batasi dengan Revisi UU KPK yang mau diberlakukan bisa-bisa para pelaku korupsi makin menggila dan tak terkendali membuat Negara bisa hancur dan kacau. KPK pun dibuat mati secara perlahan-lahan jika KPK suatu saat nanti mati siapa yang mau memberantas korupsi di Indonesia ini? Presiden? kan tidak mungkin.

Jadi bagaimana dengan pendapat para pembaca apakah Revisi UU KPK ini adalah hal yang baik untuk dilakukan? Memperkuat atau memperlemah?

 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun