Dear Supporter,
Sesungguhnya setiap pekerja memiliki tanggung jawab dan haknya masing-masing terhadap perusahaan. Terutama untuk pekerja perempuan, terdapat hak-hak khusus yang telah diatur pemerintah dalam setiap undang-undangnya. Apa saja hak-hak pekerja perempuan tersebut ?
- Tidak ada larangan hamil bagi pekerja perempuan. Hal ini telah diatur dalam UU No.13/2003, dalam pasal 153 Ayat 2 pada undang-undang tersebut juga mengatur jika ada pemutusan hubungan kerja yang dilakukan karena pekerja hamil adalah batal demi hukum dan perusahaannya wajib mempekerjakannya kembali.
- Dilarang dibuatnya perjanjian kerja yang mewajibkan pekerja mengundurkan didi karena hamil. Perusahaan tidak dapat memaksa pekerjanya mengundurkan diri dengan alasan hamil, sekalipun hal itu sudah ada dalam kontrak kerja. Karena dalam UU No. 13/2003 Pasal 154 huruf b, mengatur bahwa perusahaan dilarang memaksa pekerja hamil untuk mengundurkan diri, karena pengunduran diri harus didasarkan atas kemauan pekerja itu sendiri.
- Cuti hamil dan cuti melahirkan bagi pekerja peremuan. Dalam UU No.13 tahun 2013, pada pasal 82 tercantum hak cuti hamil dan melahirkan yang dimiliki oleh pekerja perempuan. Pekerja memperoleh hak istirahat selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Setelah melahirkan keluarga pekerja wajib member kabar kelahiran anaknya dalam tempo tujuh hari setelah melahirkan. Pekerja juga wajib memberikan bukti kelahiran dari rumah sakit atau akta kelahiran dalam tempo enam bulan setelah melahirkan.
- Perlindungan untuk pekerja perempuan pada masa kehamilan. Perusahaan wajib menjamin perlindungan bagi pekerja wanita yang sedang hamil, karena pekerja yang sedang hamil sedanga dalam kondisi yang tentan oleh beban pekerjaan yang berlebih. Hal ini diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 Pasal 76 ayat 2, yang menyatakan pengusaha dilarang mempekerjakan perempuan hamil yang bisa berbahaya bagi kandungannya dan dirinya sendiri.
- Cuti keguguran. Pekerja yang mengalami keguguran juga memiliki hak cuti melahirkan selama 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan. Hal ini diatur dalam pasal 82 ayat 2 UU No 13 tahun 2003.
- Biaya persalinan untuk pekerja wanita. Perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 tenaga kerja atau membayar upah paling sedikit Rp 1.000.000/bulan wajib mengikut sertakan karyawannya dalam program jaminan sosial tenaga kerja dari Jamsostek. Salah satu program jamsostek adalah jaminan pemeliharaan kesehatan yang mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan. Hal ini tercantum dalam UU No 3 tahun 1992 tentang jaminan sosial tenaga kerja.
- Hak menyusui. Hal ini diatur dalam UU internasional dan nasional, dalam pasal 83 UU no 13 tahun 2003, yang menyatakan pekerja yang menyusui minimal diberi waktu untuk menyusui pada waktu jam kerja.
- Hak cuti menstruasi. Mungkin banyak yang belum tahu, bahwa setiap pegawai perempuan memiliki hak untuk cuti menstruasi pada hari pertama dan kedua periode haidnya, hal ini tercantum dalam pasal 81 UU no 13 tahun 2003.
Semoga lewat tulisan ini para pekerja perempuan sadar betul akan hak-hak mereka di perusahaan.
Mau punya blog atau website tapi bingung bikinnya ? Langsung saja Post Project kamu dan ribuan freelancer kita siap mengerjakannya.
Happy Freelancing & Working,
Sumber:
http://www.gajimu.com/main/pekerjaan-yanglayak/hak-maternal/pertanyaan-mengenai-hak-pekerja-perempuan-1 diakses pada 19 Mei 2014
http://www.ciputraentrepreneurship.com/ce-news/pengusaha-perlu-perhatikan-hak-khusus-pekerja-wanita diakses pada 19 Mei 2014
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H