"Saya hanya memfasilitasi forum, dan peraturan AD/ART dikembalikan lagi ke forum. Dari tujuh kriteria calon Ketua Umum, termasuk syarat kepemimpinan, forum menyetujui bahwa calon tanpa pelatihan kepemimpinan tetap bisa maju karena masa transisi. Namun, secara konstitusi, hanya Salwa Salsabila yang memenuhi kriteria, sehingga pemilihan Ketua HIMA PBA dinyatakan cacat konstitusi." jelas Ketua Pelaksana.
Dalam persidangan, Dede Supendi M.Pd. menegaskan bahwa keputusan forum tidak boleh bertentangan dengan konstitusi yang lebih tinggi. Setelah dilakukan uji materi, ditemukan bahwa Najwa dan Desi tidak memenuhi tujuh kriteria yang ditetapkan, termasuk syarat telah mengikuti pelatihan kepemimpinan. Â
Keputusan sidang akhirnya menyatakan bahwa pemilihan Ketua Umum HIMA PBA periode 2024 cacat hukum. Panitia diminta untuk menyelenggarakan pemilihan ulang selambat-lambatnya tanggal 2 Januari 2025, dengan pengawalan dari DPM terpilih.Keputusan ini disambut dengan berbagai tanggapan, termasuk dari Ketua HIMA PBA Iqbal yang menyebut bahwa cacat hukum dalam organisasi bukan hanya terjadi di HIMA PBA.Â
Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh organisasi mahasiswa di STAI DR. KH. EZ. Muttaqien agar tata kelola organisasi mahasiswa dapat semakin diperkuat dengan mengedepankan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Sidang ini juga menegaskan pentingnya peran DPM dalam menjaga keberlangsungan organisasi yang adil dan demokratis.***
Jurnalis: Dewi Matsuroh, Tria Rizki LestariÂ
Editor: Amalia FikriainiÂ
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H