Mohon tunggu...
Lokawarta STAI Muttaqien
Lokawarta STAI Muttaqien Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Pers Mahasiswa

Lembaga Pers Mahasiswa atau biasa disebut LPM, merupakan organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang jurnalistik. Adapun nama dari LPM ini yaitu Lokawarta dan bermarkas di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) DR. KH. EZ. Muttaqien, Purwakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Akhir dari Gugatan Konstitusi Pemilihan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Purwakarta

30 Desember 2024   19:18 Diperbarui: 30 Desember 2024   19:22 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Sidang -dokpri 

 Penyelesaian gugatan terkait konstitusi dalam pemilihan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Pendidikan Bahasa Arab (HIMA PBA) mencapai babak akhir melalui proses persidangan yang digelar di ruang pascasarjana STAI DR. KH. EZ. Muttaqien pada pukul 17.30 WIB. Persidangan ini dipimpin oleh Wakil Ketua III Dede Supendi, M.Pd. dengan menghadirkan pemohon Salwa Salsabila, dan termohon, yakni Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM), Pengurus HIMA PBA, serta pihak terkait.  (Minggu/29/12/2024)

Dalam pembukaan sidang, Dede Supendi, M.Pd. selaku WAKA III bidang kemahasiswaan, kerja sama dan alumni memberikan pengantar yang menggarisbawahi peran lembaga mahasiswa dalam menjaga tata kelola organisasi. 

"Masalah ini harusnya selesai di lingkup mahasiswa, bukan oleh Waka III, tapi oleh DPM sebagai lembaga legislatif. Gugatan ini tidak akan terjadi jika DPM hadir mengawasi di MUSANG PBA. Aturan tertinggi adalah peraturan Dirjen STAI, aturan Ketua STAI, aturan yang ada di  Mubes, aturan DPM, dan aturan BEM, yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang sudah berlaku," ujar WAKA III bidang kemahasiswaan, kerja sama, dan alumni Dede Supendi, M.Pd.

Gugatan yang diajukan Salwa Salsabila berfokus pada ketidaksesuaian proses pemilihan Ketua Umum HIMA PBA dengan Peraturan Ketua STAI DR. KH. EZ. Muttaqien Nomor 2 Tahun 2024, Bab 5 Pasal 10 Ayat 4 poin G, yang mengharuskan calon ketua telah mengikuti pelatihan kepemimpinan (leadership). Dalam gugatan tersebut, Salwa menilai bahwa dua kandidat lain, Najwa dan Desi, tidak memenuhi kriteria tersebut, namun tetap diizinkan maju dan salah satunya bahkan terpilih sebagai Ketua Umum.  

Ketua Umum DPM Ihya Ulumudin, memberikan tanggapannya dalam persidangan 

"Harusnya masalah ini sudah selesai di Komisi. Bahwasanya jika ada peraturan yang bertentangan dengan landasan kultural maka seharusnya keputusan ini otomatos gagal. Atau tidak sah menjadi ketua terpilih." Ungkap Ihya 

Suasana Sidang - dokpri 
Suasana Sidang - dokpri 

Di sisi lain, Ketua HIMA PBA 2024 Iqbal, menjelaskan bahwa proses pemilihan telah dilakukan sesuai prosedur, meskipun ada fleksibilitas terkait kriteria calon.

 "Kemarin, saat Mahabah, ada Dewan Kehormatan yang mengawal proses. Ada juga peraturan kultur dari HIMA PBA yang menyangkut Dewan Kehormatan. Setelah musyawarah tidak mencapai mufakat, dilakukan voting dengan calon Salwa, Desi, dan Najwa. Hasilnya, Salwa memperoleh enam suara, namun Najwa memenangkan voting secara keseluruhan. Memang benar bahwa kriteria kepemimpinan sempat menjadi perdebatan. Namun, forum saat itu menyepakati bahwa syarat leadership dapat dikecualikan untuk periode ini karena masa transisi." jelas Iqbal. 

Namun, Ketua Pelaksana Mahabah Pendidikan Bahasa Arab memberikan klarifikasi terkait peraturan yang menjadi bahan gugatan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun