Mohon tunggu...
Lokawarta STAI Muttaqien
Lokawarta STAI Muttaqien Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Pers Mahasiswa

Lembaga Pers Mahasiswa atau biasa disebut LPM, merupakan organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang jurnalistik. Adapun nama dari LPM ini yaitu Lokawarta dan bermarkas di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) DR. KH. EZ. Muttaqien, Purwakarta.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

DPM STAI Muttaqien Gelar Sidang Paripurna II Mengenai UKM se-STAI Muttaqien

19 September 2023   21:45 Diperbarui: 19 September 2023   21:48 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Komisi III pengawasan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) STAI DR. KH EZ. Muttaqien Purwakarta melaksanakan kegiatan Sidang Paripurna (Sinpar) II di ruang Pasca Sarjana , pada Sabtu 17 September 2023.

Sidang dihadiri oleh Wakil Ketua III bidang kemahasiswaan, seluruh pengurus DPM, dan pengurus-pengurus UKM ini bertujuan untuk mengesahkan matrikulasi program kerja (proker) setiap UKM untuk satu periode ke depan.

Tema pada pelaksanaan Sidang Paripurna kali ini adalah "Mewujudkan Unit Kegiatan Mahasiswa yang mampu berdaya saing dan berkompetensi serta mampu menciptakan minat & bakat Mahasiswa/i yang unggul". 

Dalam sidang ini, DPM mengesahkan proker empat UKM, yaitu UKM LPM (Lembaga Pers Mahasiswa), UKM JAMIQO (Jamiah Qori Muttaqien), UKM LDK (Lembaga Dakwah Kampus), dan UKM SIMPLI CITY (UKM Musik Kampus).

Ketua DPM Komisi III, mengatakan bahwa Sidang Paripurna II ini merupakan salah satu bentuk pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja UKM di kampus. "Kami berharap dengan disahkannya proker ini, UKM dapat melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi mahasiswa dan kampus, serta dapat meningkatkan kualitas dan prestasi mereka di bidang masing-masing," ujarnya.

Sidang Paripurna II DPM Komisi III ini ditutup dengan penandatanganan berita acara pengesahan proker oleh ketua DPM Komisi III dan ketua-ketua UKM. Selanjutnya, proker yang telah disahkan akan dilaksanakan oleh masing-masing UKM sesuai dengan rencana kerja dan anggaran yang telah ditetapkan.

Jurnalis: Ihya 'Ulumudin

Editor: Nazaiqa Ikhwannul Haq

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun