Mohon tunggu...
Lokawarta STAI Muttaqien
Lokawarta STAI Muttaqien Mohon Tunggu... Mahasiswa - Lembaga Pers Mahasiswa

Lembaga Pers Mahasiswa atau biasa disebut LPM, merupakan organisasi kemahasiswaan yang bergerak di bidang jurnalistik. Adapun nama dari LPM ini yaitu Lokawarta dan bermarkas di Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) DR. KH. EZ. Muttaqien, Purwakarta.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Pemenuhan Hak-Hak Perempuan yang Tak Penuh-Penuh

9 Agustus 2023   09:26 Diperbarui: 9 Agustus 2023   09:42 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Riris Rifkiyah Al-Fitriyah

Permasalahan serius yang sering dianggap bercanda oleh masyarakat adalah pemenuhan hak-hak perempuan.

Perempuan sering sekali menjadi kelompok marjinal diakibatkan oleh pola pikir atau budaya patriarkis tanpa melihat bahwa perempuan juga adalah manusia.

Perempuan masih sering mengalami halangan dan rintangan dalam meraih pemenuhan haknya. Diskriminasi dan stereotip negatif yang disebabkan oleh adanya ketidakadilan gender.

Perlakukan diskriminatif terhadap perempuan, menurut data Komnas Perempuan, lembaga layanan dan Badilag, terkumpul sebanyak 338.496 kasus kekerasan berbasis gender (KBG).

Perlakuan diskriminasi ini tidak hanya terjadi di ruang-ruang privat, bahkan di ruang publik dan dunia profesional seperti lingkungan kerja.

Ketimpangan keikutsertaan di dunia kerja antara laki-laki dan perempuan masih belum merata. Walau sebagian perempuan dapat mengakses dunia kerja, sayangnya budaya di Indonesia khususnya masih terpaut kepada norma gender tradisional (perempuan = pekerja domestik) sehingga perempuan yang berkerja diruang publik dianggap kurang cakap dalam mengurusi dunia profesional karena pikirannya yang terbagi dengan mengurusi pekerjaan domestik.

Hak menurut KBBI, merupakan bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.

Hak merupakan pemberian Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia, sebagai anugerah yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dilindungi oleh negara dan setiap manusia lainnya, bersifat abadi dan berlaku dimanapun.

Setiap perempuan memiliki hak / berkesempatan kerja yang sama dengan laki-laki.

Hak ini antara lain yaitu kesempatan yang sama dari proses recruitment, fasilitas pekerjaan, dan hak menerima upah yang sama. Tidak hanya itu, perempuan juga memiliki hak untuk mendapatkan masa cuti yang dibayar, seperti cuti melahirkan.

Setiap manusia sama dimata hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi (baik itu perempuan maupun laki-laki).

Ini merupakan prinsip dasar dalam hukum dan hak asasi manusia. Perlakuan yang sama antara laki-laki dan perempuan dihadapan hukum pun dijamin dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945.

Satu hal yang perlu diingat, semua manusia penting, semua manusia pantas diperlakukan dengan baik, tidak pantas didiskriminasi, terlepas dari kebangsaannya, jenis kelaminnya, warna kulitnya, agamanya, bahasanya, bahkan statusnya.

Penulis : Riris Rifkiyah Al-Fitriyah (Alumni STAI DR.KH.EZ. Muttaqien)

Editor : Nazaiqa Ikhwannul Haq

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun