Kasus Bima yang sedang hangat belakangan ini telah mencoreng wajah rezim Jokowi. Prihatin...sedih.
Bima adalah seorang Tiktoker yang membuat sebuah konten berisi kritikan keras dan tajam tentang infrastruktur, proyek Kota Baru, pendidikan tata kelola, birokrasi dan pertanian di Lampung.
Bima pun menyindir jalan di Lampung banyak yang rusak. Selain itu ia menyatakan bahwa proyek Kota Baru sudah mangkrak sejak lama.
Ada pula kata "dajjal" diucapkannya.
Seorang pengacara pun melaporkannya kepada pihak kepolisian yang melahirkan kasus Bima tadi dengan tuduhan telah melanggar salah satu pasal di UU ITE.
Sudah lama pasal-pasal yang ada di UU ITE tersebut dikritik oleh pelbagai pihak karena dianggap banyak pasal karet yang multi tafsir sehingga bisa mengekang kebebasan berbicara di negeri ini.
Membungkam demokrasi.
Rezim Jokowi pun sudah sering dikritik dan diminta untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE tadi tapi sampai sekarang tidak dilakukan sehingga masih bisa digunakan.
Siapapun yang menggunakan pasal karet di UU ITE itu, termasuk yang melahirkan kasus Bima tadi tidak salah, sebab pasal karet itu belum dihapus oleh rezim Jokowi meski sudah sering dikritik.
Kasus Bima ini pun telah menarik perhatian seorang Anggota DPR, bahkan Kapolri diimbaunya agar tidak menindaklanjuti kasus yang bisa membungkam kebebasan berbicara ini.