Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) bagi Provinsi Papua dan Papua Barat usai gagalnya Otonomi Khusus yang bergulir selama 10 Tahun di Papua pemerintah Indonesia mengambil kebijakan langsung oleh Presiden melalui Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2011 tentang Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat yang selanjut menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat.
Seperti yang kita ketahui bahwa Unit Percepatan Pembangunan Papua dan Papua Barat (UP4B) ini bagian integral dari pemerintah demi melanjutkan tujuan Otonomi Khusus yang gagal diimplementasikan oleh pemerintah provinsi Papua dan Papua. Maka, pemerintah Indonesia membentuk Unit “Ad Hoc” atau sementara demi mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia agar Papua tidak disintegrasi dari NKRI.
Secara Komunikasi politik UP4B berhasil melaksanakan Kebijakan Politik dari pemerintah Indonesia walaupun masyarakat Papua Kontra terhadap kebijakan ini. UP4B ini terus berupaya mempertahankan Papua kedalam NKRI melalui program yang brilian seperti “Affirmative Action” guna memberikan kesempatan dan peluang kepada putra-putri Papua untuk bisa belajar di seluruh Indonesia.
Dengan kehadiran UP4B inilah para pelajar Papua dapat mengenyam pendidikan di seluruh Perguruan Tinggi Negeri dengan pergerakan UP4B yang melakukan perencanaan pendidikan dan sinkronisasi program pendidikan antara kementerian dan pemerintah provinsi Papua dan Papua selama tiga tahun sehingga masa kerja UP4B berakhir pada 22 Desember 2014 sehingga semua program UP4B dapat dikelola oleh kementerian hingga sekarang.
Meneropong program ADik pada Momentum HARDIKNAS
Realita Implementasi ADik Papua dan Papua memasuki Tahun Keenam Implementasi Afirmasi Pendidikan Tinggi Papua dan Papua Barat namun kami mengamati ada beberapa masalah yang perlu diselesaikan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Seluruh Indonesia, Perguruan Tinggi Pengelola ADik, Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat, yakni:
Pertama, Melakukan pertemuan bersama demi mengevaluasi bersama pemerintah, pemerintah daerah provinsi Papua dan Papua Barat, Majelis Perguruan Tinggi Negeri Se-Indonesia, PTN Pengelola ADik Se-Indonesia, dan mewakili Mahasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi dari masing-masing PTN Se-Indonesia demi mencari solusi bila ada masalah-masalah yang muncul berkaitan hal-hal teknis maupun kebijakan pendidikan.
Kedua, Melakukan refleksi bersama berkaitan dengan Penerimaan Calon Mahasiswa, Proses Matrikulasi Internal, Proses Pengiriman Mahasiswa, Proses Matrikulasi di PTN, Proses Adaptasi di Lingkungan PTN dan Masyarakat sekitarnya, serta Proses Perkembangan Prestasi dan Potensi Mahasiswa di PTN sehingga dapat mengukur tingkat perkembangan Penyelenggaraan program ADik secara Konfrehensif.
Ketiga, Melakukan evaluasi ditingkat Kebijakan Program di Pusat dan Kebijakan Program di Daerah berkaitan dengan Sinkronisasi dan Harmonisasi, Perencanaan, Fasilitasi, Pelaksanaan, dan Evaluasi bersama para Stakeholders sehingga tidak dinilai kebijakan politik belaka namun Kebijakan Inovasi Pendidikan berdasarkan Hak Asasi Manusia sebagai program unggulan dari Pemerintah sebagai bentuk Keberpihakan Pendidikan bagi masyarakat Papua dan Papua Barat.
Apabila ketiga poin diatas dapat dilakukan oleh pengelola maupun penyelenggara maka niscaya program ADik akan lebih unggul dari program beasiswa unggulan baik baik efektivitasnya maupun efisiensinya sehingga produk Universitas dan Pemerintah dapat tepat sasaran, tepat isi, dan tepat guna di Papua dan Papua Barat demi menjawab persoalan tentang pemerataan pendidikan dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia Papua di Indonesia.
Selamat Hari Pendidikan Nasional