Berdasarkan pasal-pasal dalam UU Nomor 40 Tahun 2007, pemegang saham dapat pula dimintai pertanggungjawaban secara perdata apabila PT didirikan untuk kepentingan pribadi. Direksi PT juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata jika melakukan kelalaian dan kesalahan dalam menjalankan tugasnya, sehingga berakibat dengan Bank mengalami kegagalan sehingga menimbulkan kerugian.
Dapat ditarik kesimpulan dari ketentuan pasal-pasal Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 , bahwa pada dasarnya pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris suatu PT dapat dimintai pertanggungjawabnnya secara perdata (pribadi) bila bisa dibuktikan jika para pemegang saham dan pengurus bank tidak memiliki itikad baik dan tidak menggunakan prinsip kehati-hatian dalam melakukan pengelolaan dan pengurusan suatu PT.
Maka dari itu berdasarkan ketentuan- ketentuan yang disebutkan diatas secara jelas menetapkan bahwa dalam hal telah terbuktinya pemegang saham bank, anggota dewan komisaris, dan anggota direksi bank sebagai penyebab bank mengalami kesulitan keuangan atau menjadi penyebab gagalnya bank dalam menjalankan kegiatan  usahanya, maka yang bersangkutan dapat dimintai pertanggungjawabannya penuh secara pribadi dan/atau perdata untuk turut serta dalam hal memenuhi kewajiban bank terhadap nasabah dan terhadap kreditor lainnya.Â
Dan jika terjadi kerugian dari pihak nasabah atas penyimpanan dana, dapat mengajukan gugatan atau tuntutan terhadap anggota direksi, anggota dewan komisaris, atau pemegang saham bank yang dicabut izin usahanya. Dengan adanya pertanggungjawaban dari para anggota dewan komisaris, anggota dewan direksi, dan pemegang saham menunjukkan bahwa pengurus bank bertanggungjawab secara pribadi terkait dengan pencabutan izin usaha, pembubaran , dan likuidasi bank.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H