Mohon tunggu...
Loewy Ananda
Loewy Ananda Mohon Tunggu... Penulis - Loewy Ap

mahasiswa binus university

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Secara Perdata Oleh Pemegang Saham dan Pengurus Bank Terlikuidasi

27 Juni 2019   01:07 Diperbarui: 27 Juni 2019   01:16 771
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)  Likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditor dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham.  Likuidasi bank merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat dari pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Jadi likuidasi bank bukanlah hanya sekedar pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank, tetapi berkaitan dengan proses penyelesaian segala hak dan kewajiban dari suatu bank yang dicabut izin usahanya, dilanjutkan lagi dengan proses pembubaran badan hukum bank yang bersangkutan , dan seterusnya dilakukan proses pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban (piutang dan utang) bank sebagai akibat dari pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.

Keberadaan bank yang berbentuk hukum sebagai perseroan terbatas dapat dihentikan dengan melakukan pembubaran, dimana pembubaran tersebut dapat dilakukan dengan berbagai alasan. Walaupun pembubaran telah dilakukan , biasanya bank tersebut masih memiliki asset. Hak-hak dan kewajiban- kewajiban yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pembubaran biasanya diikuti dengan pemberesan atau likuidasi.  

Dengan adanya bank yang terlikuidasi maka bisa dikatakan bank tersebut mengalami kesulitan keuangan dan membahayakan kelangsungan bagi usahanya dengan factor tersebut maka bank dinyatakan gagal dan terpaksa harus dilakukan pembubaran atau likuidasi. Selanjutnya bank yang gagal tersebut akan dilakukan proses likuidasi oleh lembaga penjamin simpanan.

Peraturan- peraturan yang digunakan sebagai dasar hukum untuk pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan contohnya UUPT Tahun 2007,Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan , Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 1999, Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/53/KEP/DIR tanggal 14 Mei 1999, Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2005 tentang Likuidasi Bank, yang kemudian diganti dan disempurnakan dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2/PLPS/2008 tentang Likuidasi Bank, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait.

 Memperhatikan peraturan khusus dalam pencabutan izin usaha, pembubaran dan likuidasi bank dalam proses tersebut, maka sepanjang tidak diatur secara khusus dalam ketentuan perbankan perlu juga memperhatikan peraturan yang bersifat umum seperti :

a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, bagi pembubaran bank yang berbentuk hukum perseroan terbatas;

b) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, bagi pembubaran badan hukum yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas terbuka (perseroan terbatas terbuka);

c) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, bagi pembubaran bank yang berbentuk hukum koperasi;

d) Peraturan perundang-undangan mengenai badan usaha milik negara/daerah, bagi pembubaran badan hukum bank yang berbentuk badan usaha milik negara (perusahaan perseroan) atau badan usaha milik daerah (perusahaan daerah).

Dengan dibentuknya tim likuidasi, segala tanggung jawab dan kepengurusan bank dalam likuidasi berada di tangan tim likuidasi. Hal tersebut dikarenakan dalam hal terkait perseroan bubar, maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaanya dalam proses likuidasi (pasal 119 UU No 1 tahun 1995). Hal ini dapat disimpulkan dari kata-kata dalam pasal 119 yang menyatakan : " Dalam hal perseroan bubar maka perseroan tidak dapat melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk membereskan kekayaanya dalam proses likuidasi ."  

Sebelum proses likuidasi bank yang dicabut izin usahanya selesai , anggota direksi dan anggota dewan komisaris bank dalam likuidasi tidak diperkenankan untuk mengundurkan diri, kecuali dengan persetujuan Bank Indonesia.  Maka dari itu pemegang saham, anggota direksi , anggota dewan komisaris , staf bank yang terlikuidasi turut serta dalam bertanggung jawab terhadap penyelesaian proses penyelesaian likuidasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun