Masyarakat “ Menolak “ Perpanjangan HGU PT. Way Sebayur Karena Menyalahi Aturan dan Terindikasi Penipuan Publik
Tanggal 1 Desember 2012 terlah tersiar kabar baik di media cetak dan media elektronik terakait stament dukungan dari pihak pemerintah Kab. Seluma (Asisten II Setda Seluma,Drs Abdul Wahib,MM ) yang telah memberikan rekomendasi guna perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Way Sebayur seluas 2.816 Ha yang diberikan kepada PT. Sandabi Indah Lestari (PT.SIL). Pemberian rekomendasi yang dilakukan pemerintah tersebut membuat masyarakat menjadi resah dan khawatir, karena dari beberapa penyampaian dalam informasi di media tersebut masih terdapat fakta dan data yang tidak benar adanya. Terutama terkait persetujuan dan dukungan dari masyarakat terkait perpanjang HGU yang diberikan kepada PT.SIL.
Masyarakat di 5 Desa di Kecamatan Seluma Barat (Lunjuk, Tumbuan, Pagar Agung, Sengkuang Jaya, dan Talang Perapat serta Dusun Minggir Sari ) yang tergabung dalam Forum Petani Bersatu ( FPB)menyatakan MENOLAK dan mengajukan NOTA PROTES terhadap pemberianrekomendasi (dukungan) dari pihak pemerintah Kabupaten Seluma sehubungan dengan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha tersebut yang akan diberikan kepada PT SIL.
Masyarakat melihat dan menilai mekanisme terkait pemberian rekomendasi ini cacat hukum (illegal) dikarenakan mekasnime pemberian rekomendasi perpanjangan HGU tersebut telah menyalahi aturan-aturan hukum yang ada dan telah terjadi pengatasnamaan masyarakat terkait pemberian rekomendasi perpanjangan HGU oleh pihak pemerintah. Dimana seperti diketahui oleh hampir ± 500 KK di 5 Desa tersebut masih dalam sengketa lahan (konflik) dan belum adanya penyelesaian yang jelas.
Walhi Bengkulu menilai proses pemberian rekomendasi oleh pihak Pemkab Seluma ini terkait pemberian rekomendasi perpanjangan HGU tidak melalui proses yang benar . Walhi Bengkulu melihat adanya indikasi peyalahan wewenang dalam pemberian rekomendasi perpanjangan HGU, karena pemerintah dengan mudahnya memberikan rekomendasi kepada PT. SIL tanpa melalui mekanisme dan prosedur hukum dan tata perundang-undangan yang berlaku. Jika dikaji melalui undang-undang ada unsur proses pembiaran dan penipuan publik yang telah oleh pemerintah Kabupaten Seluma dalam pemberian rekomendasi perpanjangan HGU tersebut.
Seperti diketahui dalam pemberian pepanjangan izin harus lah mengacu pada mekanisme peraturan perundang-undangan, sudah sangat jelas dikatakan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah pada Pasal 47 Ayat 1 disebutkan “Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Pakai Atau Pembaharuan Diajukan Selambat-Lambatnya Dua Tahun Sebelum Berakhirnya Jangka Waktu Hak Pakai Tersebut”. Artinya dalam pemberian rekomendasi perpanjangan HGU, pihak pemerintah telah mengabaikan dan melanggar tata peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sesuai dengan tata peraturan dan perundang-undangan (UUPA No.05 tahun 1960) seharusnya pemerintah Kabupaten Seluma melakukan penijauan ulang terhadap HGU PT.Way Sebayur / PT SIL terkait masa berlakunya HGU yang akan segera habis bukan justrus memberikan rekomendasi perpanjang terhadap HGU kepada PT. SIL. Apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini justrus memperkeruh dan mempertajam konflik yang tengah sedang berlangsung di tingkat masyarakat.
Terkait pemberian rekomendasi perpanjangan HGU yang dilakukan pemerintah Kabupaten Seluma saat ini, posisi pemerintah justru tidak dalam posisi tidak tepat / tidak seharusnya akan tetapi posisi pemerintah saat ini jutrus lebih berpihak kepada pihak perusahaan. Seharusnya pemerintah kabupaten dalam melenyengarakan pembangunan harus berada dalam posisi netral,bukan lebih berpihak (condong) kepada investor (Investasi) atas nama pembangun.
Pemberian Rekomedasi Perpanjangan kepada pihak perusahan salah bentuk ketidakadilan dan tidak memlindungi keberadaan masyarakat justru mengacam hajat hidup masyarakat dan tidak ada perlindungan terkait hak atas tanah. Dalam undang- undang dijelaskan yaitu UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dimana dalam salah pasal disebutkan ( pasal 22 ) yaitu dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat. Artinya untuk apa insvestasi dalam rangka menddorong pembanguna jika kedepan justru harus mengorban hidup banyak khususnya masyarakat di 5 desa di kabupaten Seluma.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H