Mohon tunggu...
Bunaiya Bae
Bunaiya Bae Mohon Tunggu... -

Saat ini tinggal di Bengkulu dan bekerja di bidang pengembangan jaringan dan Informasi, sepertinya sih bukan keahlian saya disni. Keseharian memfokus diri pada pengembangan media, pengelolaan project dan database di tempat saya bekerja.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Petani Seluma Tolak Perpanjangan HGU PT SIL

5 Desember 2012   03:13 Diperbarui: 24 Juni 2015   20:10 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Masyarakat “ Menolak “ Perpanjangan HGU PT. Way Sebayur Karena Menyalahi Aturan dan Terindikasi Penipuan Publik


Tanggal 1 Desember 2012 terlah tersiar kabar baik di media cetak dan media elektronik terakait stament dukungan  dari pihak pemerintah Kab. Seluma (Asisten II Setda Seluma,Drs Abdul Wahib,MM ) yang telah memberikan rekomendasi guna perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Way Sebayur seluas 2.816 Ha yang diberikan kepada PT. Sandabi Indah Lestari (PT.SIL). Pemberian rekomendasi yang dilakukan pemerintah tersebut membuat masyarakat menjadi resah dan khawatir, karena dari beberapa penyampaian dalam informasi di media tersebut masih terdapat fakta dan data yang tidak benar adanya. Terutama terkait persetujuan dan dukungan dari masyarakat terkait perpanjang HGU yang diberikan kepada  PT.SIL.
Masyarakat  di 5 Desa di Kecamatan Seluma Barat (Lunjuk, Tumbuan, Pagar Agung, Sengkuang Jaya, dan Talang Perapat serta Dusun Minggir Sari ) yang tergabung dalam Forum Petani Bersatu ( FPB)menyatakan MENOLAK dan mengajukan NOTA PROTES terhadap pemberianrekomendasi (dukungan) dari  pihak  pemerintah Kabupaten Seluma sehubungan dengan  rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha tersebut yang akan diberikan kepada PT SIL.
Masyarakat melihat dan menilai mekanisme terkait pemberian rekomendasi ini cacat hukum (illegal) dikarenakan mekasnime pemberian  rekomendasi perpanjangan HGU tersebut telah  menyalahi aturan-aturan hukum yang ada dan telah terjadi pengatasnamaan masyarakat terkait pemberian rekomendasi perpanjangan HGU oleh  pihak pemerintah. Dimana seperti diketahui oleh hampir ± 500 KK di 5 Desa tersebut masih dalam sengketa lahan (konflik) dan belum adanya penyelesaian yang jelas.
Walhi Bengkulu menilai proses pemberian rekomendasi oleh pihak Pemkab Seluma ini terkait pemberian rekomendasi perpanjangan HGU tidak melalui proses yang benar . Walhi Bengkulu  melihat adanya  indikasi peyalahan wewenang  dalam pemberian rekomendasi perpanjangan HGU, karena pemerintah dengan mudahnya memberikan rekomendasi kepada PT. SIL tanpa melalui mekanisme dan prosedur hukum dan tata perundang-undangan yang berlaku. Jika dikaji melalui undang-undang ada unsur proses pembiaran dan penipuan publik yang telah oleh pemerintah Kabupaten Seluma dalam pemberian rekomendasi perpanjangan HGU tersebut.
Seperti diketahui dalam pemberian pepanjangan izin  harus lah mengacu pada mekanisme peraturan perundang-undangan, sudah sangat jelas dikatakan dalam peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1996Tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah pada Pasal 47 Ayat 1 disebutkan “Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Hak Pakai Atau Pembaharuan Diajukan Selambat-Lambatnya Dua Tahun Sebelum Berakhirnya Jangka Waktu Hak Pakai Tersebut”. Artinya dalam pemberian rekomendasi perpanjangan HGU, pihak pemerintah telah mengabaikan dan melanggar tata peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Sesuai dengan tata peraturan dan perundang-undangan (UUPA No.05 tahun 1960) seharusnya pemerintah Kabupaten Seluma melakukan penijauan ulang terhadap HGU PT.Way Sebayur / PT SIL terkait  masa berlakunya HGU yang akan segera habis bukan justrus memberikan rekomendasi perpanjang terhadap HGU kepada PT. SIL. Apa yang dilakukan oleh pemerintah saat ini justrus memperkeruh dan  mempertajam konflik yang tengah sedang berlangsung di tingkat masyarakat.
Terkait  pemberian rekomendasi perpanjangan HGU yang dilakukan pemerintah Kabupaten Seluma saat ini, posisi pemerintah justru tidak dalam posisi tidak tepat / tidak seharusnya akan tetapi posisi pemerintah saat ini jutrus lebih berpihak kepada pihak perusahaan. Seharusnya pemerintah kabupaten dalam melenyengarakan pembangunan harus berada dalam posisi netral,bukan lebih berpihak (condong) kepada investor (Investasi) atas nama pembangun.
Pemberian Rekomedasi Perpanjangan  kepada pihak perusahan salah bentuk ketidakadilan dan tidak memlindungi keberadaan masyarakat justru mengacam hajat hidup masyarakat dan tidak ada perlindungan terkait hak atas tanah. Dalam undang- undang dijelaskan yaitu UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dimana dalam salah pasal disebutkan ( pasal 22 ) yaitu dalam menyelenggarakan otonomi, daerah mempunyai kewajiban melindungi masyarakat. Artinya untuk apa insvestasi dalam rangka menddorong pembanguna jika kedepan justru harus mengorban hidup banyak khususnya masyarakat di 5 desa di kabupaten Seluma.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun