Mohon tunggu...
Lody Achmad
Lody Achmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Semester 2 - Jurnalistik UIN Jakarta

Hi :D perkenalkan nama saya Lody Achmad Fardaviansha dari jurusan jurnalistik Fakultas Dakwah Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya menulis blog di kompasiana bertujuan untuk pembelajaran dan edukasi untuk semua. Hobi saya adalah penyuka anime/jejepangan dan suka mengoleksi figure dan barang barang jepang lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online Merajalela, Pemerintah Kewalahan (Serta Dampaknya)

19 Juli 2024   21:57 Diperbarui: 19 Juli 2024   21:58 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar 1.1 Penggunaan internet yang bermanfaat untuk kegiatan sehari-hari/kumparan

Pikiran dan perilaku bunuh diri terkait dengan kecanduan judi. Bahkan, orang yang kecanduan judi setidaknya dua kali lebih mungkin untuk meninggal dunia karena bunuh diri.

Penanggulangan & Pencegahan Judi Online

Pencegahan judi online merupakan langkah-langkah yang diambil untuk mengurangi atau menghilangkan akses dan aktivitas perjudian melalui internet. Berikut adalah beberapa strategi yang bisa diterapkan untuk mencegah judi online: 

A. Edukasi dan Kesadaran:

  • Memberikan edukasi kepada masyarakat tentang risiko dan bahaya judi online.
  • Mengadakan kampanye kesadaran untuk mengenali tanda-tanda kecanduan judi

B. Regulasi dan Penegakan Hukum:

  • Menerapkan undang-undang yang ketat terhadap situs judi online.
  • Menindak tegas pelaku dan penyedia layanan judi online ilegal.

Gambar 2.5 Pemerintah berupaya untuk memberantas judi online dengan memblokir situs-situs perjudian. https://kaltengtoday.com
Gambar 2.5 Pemerintah berupaya untuk memberantas judi online dengan memblokir situs-situs perjudian. https://kaltengtoday.com

C. Blokir Situs Judi:

  • Memblokir akses ke situs-situs judi online melalui kerja sama dengan penyedia layanan internet (ISP).

D. Pengawasan Transaksi Keuangan:

  • Memantau transaksi keuangan yang mencurigakan dan melibatkan perjudian.
  • Bekerja sama dengan lembaga keuangan untuk memblokir transaksi yang terkait dengan judi online.

E. Dukungan dan Layanan Kesehatan:

  • Menyediakan layanan konseling dan bantuan bagi mereka yang kecanduan judi.
  • Menyediakan hotline dan pusat bantuan untuk pencegahan dan pengobatan kecanduan judi.

F. Peran Keluarga dan Komunitas:

  • Meningkatkan peran keluarga dalam mengawasi aktivitas online anggota keluarga.
  • Melibatkan komunitas untuk mendukung upaya pencegahan judi online.

G. Penggunaan Teknologi:

  • Mengembangkan dan menggunakan software atau aplikasi yang bisa memblokir akses ke situs judi.
  • Menggunakan teknologi untuk memantau dan menganalisis aktivitas online yang mencurigakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun