Mohon tunggu...
Lody Achmad
Lody Achmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Semester 2 - Jurnalistik UIN Jakarta

Hi :D perkenalkan nama saya Lody Achmad Fardaviansha dari jurusan jurnalistik Fakultas Dakwah Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya menulis blog di kompasiana bertujuan untuk pembelajaran dan edukasi untuk semua. Hobi saya adalah penyuka anime/jejepangan dan suka mengoleksi figure dan barang barang jepang lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Judi Online Merajalela, Pemerintah Kewalahan (Serta Dampaknya)

19 Juli 2024   21:57 Diperbarui: 19 Juli 2024   21:58 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Wawancara dengan mahasiswa asal Bekasi, Padantya/dokpri

Pada tahun 1973, pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 7 tentang Penertiban Perjudian, yang mengatur dan melarang sebagian besar bentuk perjudian. Namun, undang-undang ini tidak sepenuhnya menghentikan praktik perjudian, dan banyak perjudian dilakukan secara sembunyi-sembunyi.

Judi Modern

Meskipun perjudian dilarang secara hukum, banyak bentuk perjudian ilegal tetap berlangsung, baik dalam bentuk taruhan olahraga, lotere ilegal, hingga kasino bawah tanah. Selain itu, dengan kemajuan teknologi, perjudian online juga menjadi populer meskipun dilarang. Pemerintah berusaha untuk memblokir situs-situs perjudian online, tetapi banyak yang masih bisa diakses melalui berbagai cara.

Upaya Penanggulangan

Pemerintah Indonesia terus berupaya untuk menanggulangi perjudian ilegal dengan berbagai cara, termasuk penegakan hukum yang lebih ketat dan kampanye kesadaran masyarakat tentang dampak negatif perjudian. Polisi dan aparat penegak hukum secara rutin melakukan razia dan penangkapan terhadap operator perjudian ilegal.

Aspek Sosial dan Budaya

Perjudian di Indonesia tidak hanya dilihat dari aspek hukum, tetapi juga dari aspek sosial dan budaya. Banyak masyarakat yang terlibat dalam perjudian sebagai cara untuk mencari hiburan atau keuntungan cepat, meskipun mereka menyadari risiko dan konsekuensi yang terlibat. Selain itu, faktor ekonomi juga berperan, dengan banyak orang yang tergoda untuk berjudi karena tekanan keuangan.

Hukum Perjudian Di Indonesia & Al-Qur'an

Pada dasarnya, judi online merupakan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE, yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Gambar 1.5 Al Qur'an merupakan sumber hukum https://media.istockphoto.com
Gambar 1.5 Al Qur'an merupakan sumber hukum https://media.istockphoto.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun