Mohon tunggu...
Lody Achmad
Lody Achmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Semester 2 - Jurnalistik UIN Jakarta

Hi :D perkenalkan nama saya Lody Achmad Fardaviansha dari jurusan jurnalistik Fakultas Dakwah Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya menulis blog di kompasiana bertujuan untuk pembelajaran dan edukasi untuk semua. Hobi saya adalah penyuka anime/jejepangan dan suka mengoleksi figure dan barang barang jepang lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Zakat dan Pemberdayaan Dhu'afa - QS. At Taubah (9): 60 dan Pengertian Macam-Macam Zakat

21 November 2023   19:14 Diperbarui: 21 November 2023   19:18 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Zakat menurut  etimologi  (Bahasa)  adalah  suci tumbuh  berkembang  dan berkah menururt  terminologi  zakat  adalah  kadar  harta tertentu  yang  diberikan kepada  yang  berhak  menerimanya dengan syarat  tertentu zakat  adalah  bagian dari harta yang  wajib diberikan oleh  setiap muslim  yang memenuhi syarat kepada orang-orang tertentu dengan syarat-syarat tertentu pula zakat merupakan rukun islam ketiga. 

Hubungan antara pengertian zakat menurut bahasa dan  pengertian menurut istilah sangat nyata dan erat sekali yaitu bahwa harta yang dikeluarkan  zakatnya akan menjadi berkah tumbuh berkembang dan bertambah suci dan beres (baik). Zakat sebagai kewajiban bidang harta yang tidak terlepas dari  kemungkinan cacat dan cela pada saat memperolehnya, maka zakatlah sebagai alat  pensuci harta kekayaan tersebut sehingga harta itu menjadi bersih suci dan berkat.

Di negara kita ini, Indonesia adalah negara dengan populasi masyarakat dengan jumlah 278.395.295 jiwa dengan mayoritas memeluk agama islam. Dikarenakan jumlah penduduk negara kita yang sangat banyak, maka tak semua memperoleh kehidupan yang bahagia dan mencukupi, terdapat beberapa masyarakat kita yang kurang mampu dan tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Dan dibandingkan dengan masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan strategis, terdapat banyak sekali masyarakat Indonesia yang tinggal di daerah pelosok yang sulit dijangkau, akibatnya terjadi ketimpangan sosial budaya, kebutuhan, pendidikan, dan ekonomi. Oleh karena itu, zakat merupakan kegiatan yang wajib dilakukan oleh setiap muslim untuk mengeluarkan harta kepada orang yang membutuhkan dan juga mensucikan diri serta mendekatkan diri kepada Allah. 

5 Prinsip Pemberdayaan Zakat

Membimbing

Menyadarkan

Memotivasi

Membuka Wawasan

Mengubah peran mustahik (penerima) menjadi muzakki (penyalur)

Perbedaan Zakat & Sedekah

1. Aspek hukum (zakat sifatnya wajib, sedekah sifatnya sunnah)

2. Zakat ditentukan harta, sedangkan sedekah tidak

3. Zakat terbatas, sedangkan sedekah tidak terbatas

Salah satu surah dalam Al-Quran ini yang berkaitan dengan materi zakat, infaq, sodaqoh, dan pemberdayaan dhu'afa terdapat dalam Surah At-Taubah(9) ayat ke 60 yang berbunyi:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلۡفُقَرَآءِ وَالۡمَسٰكِيۡنِ وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ وَفِى الرِّقَابِ وَالۡغٰرِمِيۡنَ وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ‌ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ 

Innamas sadaqootu lilfuqaraaa'i walmasaakiini wal 'aamiliina 'alaihaa wal mu'al lafati quluubuhum wa fir riqoobi walghaarimiina wa fii sabiilil laahi wabnis sabiili fariidatam minal laah; wal laahu 'Aliimun Hakiim 

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

https://w7.pngwing.com/pngs/43/379/png-transparent-al-quran-thumbnail.png
https://w7.pngwing.com/pngs/43/379/png-transparent-al-quran-thumbnail.png

Dilansir dari Surah At-Taubah(9) ayat 60, kita mengetahui bahwa setiap muslim yang memiliki kecukupan harta maka kita wajib disedekahkan kepada mustahik zakat dengan separuh harta kita. Dari surah ini, terdapat 8 golongan mustahik yang berhak menerima zakat, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, riqab/hamba sahaya, gharim, fi sabililah, dan ibn sabil. Untuk mengetahui arti dari 8 golongan tersebut mari kita bahas di bawah ini.

1. Fakir  لِلۡفُقَرَآءِ  

Kata "fakir" secara bahasa artinya membutuhkan, sedangkan menurut istilah mendefinisikan sebagai orang-orang yang tidak memiliki mempunyai harta untuk mencukupi kebutuhan sandang, pangan, tempat tinggal, dan lainnya untuk diri sendiri, keluarga, ataupun orang lain. Fakir merupakan orang yang tidak mempunyai penghasilan tetap dan tidak mempunyai harta untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kondisi seorang fakir hidupnya sangat sengsara sehingga membutuhkan bantuan dari muzakki maupun badan zakat. Contoh dari fakir antara lain: gelandangan, janda tua yang tidak punya anak, orang jompo sebatang kara. 

Dua makna membutuhkan adalah: 

A. Bersifat universal (menyangkut eksistensi manusia)

B. Berkenaan sosial ekonomi (sosial-masyarakat-ekonomi-kebutuhan pokok)

2. Miskin وَالۡمَسٰكِيۡنِ 

https://awsimages.detik.net.id/
https://awsimages.detik.net.id/

Kata "miskin" secara bahasa diambil dari kata "Sakana" yang artinya diam, pasif, dan statis, sedangkan menurut istilah artinya seseorang yang memiliki pekerjaan, namun tidak mampu memenuhi kebutuhan hidupnya. Mana lebih sulit menghadapi orang fakir atau miskin? Jawabannya lebih sulit menghadapi orang miskin karena sifat diam-pasif-statis nya.

Jadi golongan fakir dan miskin wajib menerima Zakat, menurut Tafsir Al-Azhar menyimpulkan Keduanya sama-sama miskin dan terpuruk, tidak mampu, dan membutuhkan bantuan. Namun di sini dikatakan bahwa fakir lebih buruk dari miskin dalam bidang perekonomian. Menurut Tafsir Al-Misbah adalah Hamka bahwa kata Fakir berasal dari “membungkuk tulang punggung”. Seperti namanya, sekaligus menjelaskan bahwa orang fakir berjalan membungkuk karena memikul beratnya kehidupan. 

Kepada fakir miskin dapat diberikan:

A. Bantuan langsung (makanan) konsumtif

B. Diberdayakan, (diberi pelatihan agar menjadi masyarakat yg produktif dan tidak konsumtif)

3. Amil Zakat وَالۡعٰمِلِيۡنَ عَلَيۡهَا 

https://static.republika.co.id/
https://static.republika.co.id/
Amil merupakan isim fi‘il dari: amila – ya‘malu, ‘amalan, yang secara leksikal berarti “bekerja” , sedangkan Amil adalah orang yang bekerja. Bila disebut: kaana ‘aamilan lahu ‘alash shadaqah (orang yang bekerja untuk urusan shadakah/zakat). 

Orang-orang yang menjadi amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan,mengurus dan menyimpan, membagikan harta zakat itu. Baik mereka yang bertugas mengumpulkan atau menyimpin harta zakat sebagai bendahara maupun selaku pengatur administasi pembukuan baik mengenal penerimaan maupun pembagian (penyaluran).

Alasan amil dapat menerima zakat adalah karena upaya mereka yang berat dan karena upaya tersebut mencakup kepentingan sedekah. (M. Quraish Shihab, 2002: 629) 

Amil Zakat, menurut penafsiran Buya Hamka adalah semua pengelola zakat, baik yang diangkat atau diakui oleh negara, maupun yang berdiri sendiri menurut kesepakatan suatu kelompok masyarakat.

Lima prinsip tugas amilin:
1. Amanah
2.Profesional
3. Kompetensl
4 Keahlian distribusl
5. Transparansi

Tiga jenis pengelola zakat:

1. BAZIS: (badan amil zakat, infak dan sedekah) dikelola oleh pemerintah+masyarakat. Contohnya BAZNAS

2. LAZIS: (lembaga amil, infak dan sedekah) dikelola oleh ormas-ormas islam. Contohnya LAZIS-NU dan LAZIS-MU

3. BAZA: badan amil zakat daerah

Kesimpulan: 

Amil dapat berupa panitia bentukan negara maupun berdasarkan kesepakatan suatu kolompok, dengan berapa bagiannya: 1/8 atau sekitar 12,5%

4. Muallaf  وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ 

Keempat: Muallaf, yaitu orang yang perlu dihibur hatinya agar masuk Islam dengan mantap atau orang-orang yang dkhawatirkan memusuhi dan mengganggu kaum Muslimin atau orang yang diharapkan memberi bantuan kepada kaum Muslimin.

Muallaf ada tiga golongan:
A. Golongan orang-orang kafir yang berpengaruh dan diharapkan (masuk Islam).
B. Golongan orang-orang kafir yang miskin kemudian masuk islam sampai imannya mantap
C. Golongan Muslimin yang mendiami daerah perbatasan dengan orang kafir

Alasan mualaf mendapatkan zakat:

- Penuh pengorbanan

- Mendapat diskriminasi

- Tekanan dari orang terdekat 

Menurut ath-Thabari fungsi zakat ada 2:

- Untuk menutupi kebutuhan kaum muslim 

- Untuk membantu dan menguatkan agama Allah

5. Hamba Sahaya/Riqob وَفِى الرِّقَابِ 

https://mmc.tirto.id/
https://mmc.tirto.id/
Kelima: Untuk usaha membebaskan perbudakan. Dengan cara yang bijaksana islam memberantas perbudakan. Ada 2 jenis budak dalam islam: untuk budak pria disebut (abdun) dan budak wanita disebut (amatun).

Perbudakan pada zaman jahiliyah kehilangan 5 hal, yaitu:

1. Kebebasan

2. Sebagai subjek hukum

3. Tidak bisa mengelola keuangan sendiri

4. Tidak punya konsep kepemilikan

5. Diperjual belikan

Pendapat Ulama Fikih Mazhab Menurut Jumhur Ulama (Mazhab Hanafi, Syafi’i dan Sebagian Mazhab Hambali) adalah membantu budak yang telah mengadakan perjanjian dengan tuannya, apabila mampu membayar sejumlah uang yang ditentukan, maka ia akan merdeka.  Sedangkan Menurut al-Qhurtubi dan Muhammad Rasyid Ridha adalah Membantu mukatib membayar kitabahnya Membeli budak untuk dimerdekakan. 

Mengapa dalam Al-Quran Islam menyediakan dana untuk memerdekakan budak/hamba sahaya?
Sebab majikan mendapatkan budak dengan membeli, maka dimerdekakan dengan membeli juga. Jika digratiskan maka sang majikan akan kehilngan aset.

Apakah pada zaman sekarang masih ada perbudakan?

Masih dengan model yang berbeda seperti buruh migran yang dipaksa bekerja tanpa upah, human trapicking (penjualan manusia, perdagangan anak dan perempuan).

6. Gharim وَالۡغٰرِمِيۡنَ 

https://static.wixstatic.com/
https://static.wixstatic.com/
Berasal dari bahasa Arab, "goorimun" . Kata gharim artinya orang yang wajib membayar utang. Orang yang memiliki tanggungan atau denda sedang untuk memenuhi tanggungan tersebut harus menguras habis hartanya. 

Golongan "gharim" terdiri dari dua tingkatan
A . Orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pada Jalan yang bukan maksiat. Mereka ini berhak menerima zakat jika mereka tidak mempunyai kesanggupan untuk membayar hutang yang mejadi tanggungannya.
B. Golongan yang berhutang untuk kepentingan umum. Mereka ini behak menerima zakat meskipun mereka orang-orang mampu (orang kaya)

Dua strategi membebaskan orang yang terlilit hutang:
A. Memotong hubungan dengan rentenir (melunasi seluruh hutang-hutangnya)
B. Pemberdayaan (dengan dana bergulir)

Menurut Wahbah Az-Zuhaily takaran hutang untuk membantu zakat kepada golongan gharim adalah dalam keadaan yang benar-benar terpuruk dan berhutang untuk kepentingan yang baik Tidak merusak hartanya.

7. Fi Sabilillah  وَفِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ 

https://4.bp.blogspot.com/
https://4.bp.blogspot.com/
Secara etimologi, fi sabilillah berarti pada jalan Allah. Jadi dapat diartikan bahwa fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah namun tidak cukup harta untuk berjuang. 

Fi sabililah memiliki dua arti secara khusus dan umum, arti secara khusus adalah yaitu orang-orang yang secara suka-rela menjadi tentara melakukan jihad, membela agama Allah terhadap orang-orang kafir yang mengganggu keamanan kaum Muslimin. Sedangkan arti secara umum adalah segala perbuatan yang bersifat kemasyarakatan yang ditujukan untuk mendapatkan keridhoan Allah seperti: pembangunan FASOS (fasilitas sosial) dan FASUM (Fasilltas Umum) Puskesmas-jembatan-sekolah-pesantren, dll.

Menurut Muhammad Rasyid Ridha contoh fi sabilillah pada masa kini dapat dilakukan seperti menegakan urusan agama dan negara serta syi’ar haji dan kepentingan ummat.

https://awsimages.detik.net.id/
https://awsimages.detik.net.id/
Jadi, jika pada zaman dahulu jihad dilaksanakan dalam bentuk perang—saat ini jihad di jalan Allah diimplementasikan dalam bentuk bela negara, membela ummat, dan juga umrah atau haji—namun hal ini berlaku apabila dana yang dibutuhkan tidak mencukupi.

8. Ibn Sabil وَابۡنِ السَّبِيۡلِ‌ؕ 

https://baitulmal.acehprov.go.id/
https://baitulmal.acehprov.go.id/
Ibn atau bin yang artinya anak, dan sabil yang artinya jalan. Sehingga apabila diartikan menjadi orang yang berjalan di atasnya karena tetapnya jalan itu. Orang yang melakukan perjalanan untuk mencapai tujuan kebaikan, namun ia kehabisan bekal dalam perjalanannya, sesungguhnya ia diperhatikan oleh Islam. 

Ibnu Sabil, Orang yang sedang musafir yang memerlukan pertolongan meskipun ia mempunyai kekayaan di negerinya. Kepada musafir yang seperti ini dapat diberikan bantuan dari harta zakat meskipun perjalanannya selaku turis selama ia tidak bertujuan maksiat dari perjalanannya itu.

Dua Pengertian Ibnu Sabil (Dirantau)

A. Dirantau Bekerja (buruh migran)

https://pasuruankab.go.id/
https://pasuruankab.go.id/

Buruh pekerja migran yang hendak bekerja di luar daerah asalnya menuju tempat bekerja di daerah lain pasti membutuhkan perjalanan yang sangat panjang, contohnya saja Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja di luar negeri pasti harus memiliki bekal yang cukup serta biaya hidup di negara tujuannya. Maka dapat diberikan bantuan kepada buruh tersebut untuk memenuhi kebutuhannya di daerah tujuannya nanti agar kebutuhan hidupnya tercukupi dan tidak kesulitan saat beradaptasi. 

B. Dirantau Sedang Belajar (beasiswa)

https://media.istockphoto.com/
https://media.istockphoto.com/

Beasiswa merupakan program bantuan dana pendidikan bagi yang kurang mampu, pihak pengelola akan membantu setiap siswa yang kurang mampu untuk memenuhi biaya pendidikannya. Kini banyak sekali ditemukan program-program beasiswa oleh lembaga-lembaga pendidikan yang akan bersekolah atau kuliah di luar daerah maupun luar negeri, sehingga siswa tersebut yang telah mengambil beasiswa harus memiliki bekal dan perlengkapan untuk bersekolah atau kuliah, seperti peralatan tulis, tas, pakaian, konsumsi, tempat huni, dan biaya lainnya. Oleh karena itu setiap orang yang akan melanjutkan pendidikannya di luar daerah asalnya, maka dibolehkan untuk memberi bantuan zakat untuk memenuhi kebutuhan mustahik.

Imam ath-Thabari telah meriwayatkan dari Mujahid, Ibnu Sabil mempunyai hak dari zakat, walaupun ia kaya, apabila ia terputus bekalnya. 

فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِ‌ؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ  fariidatam minal laah; wal laahu 'Aliimun Hakiim

Allah Maha Mengetahui apa saja yang terkait dengan kemaslahatan hamba-hambanya, Mahabijaksana atas segala aturan dan kebijakannya.

Allah Mahabijaksana lagi Maha Mengetahui slapa mnan mereka yang mampu dan yang memerlukan pertolongan.

Allah Mahabijaksana dalam mengatur ketentuan-ketentuan dan petunjuk petunjuk yang ditujukan kepada orang-orang yang mampu sehinga jiwa mereka menjadi bersih dan bersyukur kepada Allah atas nikmat yang diberikan kepada mereka.

Mahabijaksana: 

A. Atas segala aturan dan kebijakan

B. Artinya mengetahui siapa saja yang membutuhkan pertolongan

Kedelapan Golongan yang Telah Diterangkan Dalam Ayat Ini Dapat Dibagi Atas Dua Golongan

A.) Pertama Khusus, yaitu golongan yang menerima zakat langsung menjadi milik pribadi. Terdapat 6 golongan, yaitu: fakir, miskin, amil, muallaf, gharimin, dan musafir.

B.) Kedua Umum, yaitu golongan yang menerima zakat untuk kepentingan umum. Terdapat 2 golongan, yaitu: riqob/hamba sahaya, dan fi sabililah, kelompok ini dapat berupa instansi dan badan.

Penjelasan Fi ar-Riqob yaitu usaha untuk membebaskan budak. Badan amil zakat secara langsung atau dengan perantaraan organisasi tertentu dapat membeli semua budak yang akan dijual oleh pemiliknya atau yang ada di pasar-pasar budak untuk dimerdekakan.

Fi sabilillah, yaitu segala kepentingan agama yang bersifat umum, seperti: fasilitas sosial (FASOS) dan fasilitas umum (FASUM).

Macam-Macam Zakat

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada awal bulan Ramadan hingga pada pagi hari sebelum sholat idul fitri. Tiap orang yang mampu mempunyai bahan makanan diwajibkan untuk zakat fitrah. Media pembayaran zakat fitrah dapat berupa beras/bahan makanan pokok dengan nisab 3,5 liter atau 2,5 kg atau berupa uang tunai yang menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

2. Zakat Mal

Maal berasal dari kata bahasa Arab artinya harta atau kekayaan (al-amwal, jamak dari kata maal) adalah “segala hal yang diinginkan manusia untuk disimpan dan dimiliki” (Lisan ul-Arab). Menurut Islam sendiri, harta merupakan sesuatu yang boleh atau dapat dimiliki dan digunakan (dimanfaatkan) sesuai kebutuhannya.

Oleh karena itu dalam pengertiannya, zakat maal berarti zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya tidak bertentangan dengan ketentuan agama. Sebagai contoh, zakat maal terdiri atas simpanan kekayaan seperti uang, emas, surat berharga, penghasilan profesi, aset perdagangan, hasil barang tambang atau hasil laut, hasil sewa aset dan lain sebagainya. 

Sebagaimana yang dijelaskan oleh Syaikh Dr. Yusuf Al-Qardhawi dalam kitabnya Fiqh uz-Zakah, zakat maal meliputi:

  1. Zakat simpanan emas, perak, dan barang berharga lainnya;
  2. Zakat atas aset perdagangan;
  3. Zakat atas hewan ternak;
  4. Zakat atas hasil pertanian;
  5. Zakat atas hasil olahan tanaman dan hewan;
  6. Zakat atas hasil tambang dan tangkapan laut;
  7. Zakat atas hasil penyewaan asset;
  8. Zakat atas hasil jasa profesi;
  9. Zakat atas hasil saham dan obligasi.

Begitupun dengan yang dijelaskan di dalam UU No. 23 Tahun 2011, zakat maal meliputi;

  1. Emas, perak, dan logam mulia lainnya;
  2. Uang dan surat berharga lainnya;
  3. Perniagaan
  4. Pertanian, perkebunan, dan kehutanan;
  5. Peternakan dan perikanan
  6. Pertambangan
  7. Perindustrian
  8. Pendapatan dan jasa; dan
  9. Rikaz

Adapun syarat harta yang terkena kewajiban zakat maal yaitu sebagai berikut:

  1. Kepemilikan penuh
  2. Harta halal dan diperoleh secara halal
  3. Harta yang dapat berkembang atau diproduktifkan (dimanfaatkan)
  4. Mencukupi nishab
  5. Bebas dari hutang
  6. Mencapai haul
  7. Atau dapat ditunaikan saat panen

Refleksi

https://kampuszakat.com/
https://kampuszakat.com/

1. Zakat wajib bagi yang mampu

2. Hanya 8 golongan yang boleh menerima zakat

3. Zakat membersihkan harta membersihkan jiwa

4. Ada hak orang lain dalam sebagian harta yang kita miliki

5. Allah bijaksana dalam membuat suatu ketetapan

Aksi

1. Menjalankan perintah Allah untuk memberikan zakat

2. Tidak menunda-nunda pembayaran zakat

3. Menyisihkan harta untuk dizakatkan

4. Tidak menggunakan harta secara berlebihan

5. Mendalami fikih zakat

Dosen Pengampu Mata Kuliah Tafsir:

Dr. Hamidullah Mahmud, M.A

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun