Ibnu Sabil, Orang yang sedang musafir yang memerlukan pertolongan meskipun ia mempunyai kekayaan di negerinya. Kepada musafir yang seperti ini dapat diberikan bantuan dari harta zakat meskipun perjalanannya selaku turis selama ia tidak bertujuan maksiat dari perjalanannya itu.
Dua Pengertian Ibnu Sabil (Dirantau)
A. Dirantau Bekerja (buruh migran)
Buruh pekerja migran yang hendak bekerja di luar daerah asalnya menuju tempat bekerja di daerah lain pasti membutuhkan perjalanan yang sangat panjang, contohnya saja Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang hendak bekerja di luar negeri pasti harus memiliki bekal yang cukup serta biaya hidup di negara tujuannya. Maka dapat diberikan bantuan kepada buruh tersebut untuk memenuhi kebutuhannya di daerah tujuannya nanti agar kebutuhan hidupnya tercukupi dan tidak kesulitan saat beradaptasi.
B. Dirantau Sedang Belajar (beasiswa)
Beasiswa merupakan program bantuan dana pendidikan bagi yang kurang mampu, pihak pengelola akan membantu setiap siswa yang kurang mampu untuk memenuhi biaya pendidikannya. Kini banyak sekali ditemukan program-program beasiswa oleh lembaga-lembaga pendidikan yang akan bersekolah atau kuliah di luar daerah maupun luar negeri, sehingga siswa tersebut yang telah mengambil beasiswa harus memiliki bekal dan perlengkapan untuk bersekolah atau kuliah, seperti peralatan tulis, tas, pakaian, konsumsi, tempat huni, dan biaya lainnya. Oleh karena itu setiap orang yang akan melanjutkan pendidikannya di luar daerah asalnya, maka dibolehkan untuk memberi bantuan zakat untuk memenuhi kebutuhan mustahik.
Imam ath-Thabari telah meriwayatkan dari Mujahid, Ibnu Sabil mempunyai hak dari zakat, walaupun ia kaya, apabila ia terputus bekalnya.
فَرِيۡضَةً مِّنَ اللّٰهِؕ وَاللّٰهُ عَلِيۡمٌ حَكِيۡمٌ fariidatam minal laah; wal laahu 'Aliimun Hakiim
Allah Maha Mengetahui apa saja yang terkait dengan kemaslahatan hamba-hambanya, Mahabijaksana atas segala aturan dan kebijakannya.