Mohon tunggu...
Lody Achmad
Lody Achmad Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Semester 2 - Jurnalistik UIN Jakarta

Hi :D perkenalkan nama saya Lody Achmad Fardaviansha dari jurusan jurnalistik Fakultas Dakwah Ilmu Komunikasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Saya menulis blog di kompasiana bertujuan untuk pembelajaran dan edukasi untuk semua. Hobi saya adalah penyuka anime/jejepangan dan suka mengoleksi figure dan barang barang jepang lainnya.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Zakat dan Pemberdayaan Dhu'afa - QS. At Taubah (9): 60 dan Pengertian Macam-Macam Zakat

21 November 2023   19:14 Diperbarui: 21 November 2023   19:18 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://w7.pngwing.com/pngs/43/379/png-transparent-al-quran-thumbnail.png

Orang-orang yang menjadi amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan,mengurus dan menyimpan, membagikan harta zakat itu. Baik mereka yang bertugas mengumpulkan atau menyimpin harta zakat sebagai bendahara maupun selaku pengatur administasi pembukuan baik mengenal penerimaan maupun pembagian (penyaluran).

Alasan amil dapat menerima zakat adalah karena upaya mereka yang berat dan karena upaya tersebut mencakup kepentingan sedekah. (M. Quraish Shihab, 2002: 629) 

Amil Zakat, menurut penafsiran Buya Hamka adalah semua pengelola zakat, baik yang diangkat atau diakui oleh negara, maupun yang berdiri sendiri menurut kesepakatan suatu kelompok masyarakat.

Lima prinsip tugas amilin:
1. Amanah
2.Profesional
3. Kompetensl
4 Keahlian distribusl
5. Transparansi

Tiga jenis pengelola zakat:

1. BAZIS: (badan amil zakat, infak dan sedekah) dikelola oleh pemerintah+masyarakat. Contohnya BAZNAS

2. LAZIS: (lembaga amil, infak dan sedekah) dikelola oleh ormas-ormas islam. Contohnya LAZIS-NU dan LAZIS-MU

3. BAZA: badan amil zakat daerah

Kesimpulan: 

Amil dapat berupa panitia bentukan negara maupun berdasarkan kesepakatan suatu kolompok, dengan berapa bagiannya: 1/8 atau sekitar 12,5%

4. Muallaf  وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun