Orang-orang yang menjadi amil zakat, yaitu orang-orang yang ditugaskan untuk mengumpulkan,mengurus dan menyimpan, membagikan harta zakat itu. Baik mereka yang bertugas mengumpulkan atau menyimpin harta zakat sebagai bendahara maupun selaku pengatur administasi pembukuan baik mengenal penerimaan maupun pembagian (penyaluran).
Alasan amil dapat menerima zakat adalah karena upaya mereka yang berat dan karena upaya tersebut mencakup kepentingan sedekah. (M. Quraish Shihab, 2002: 629)
Amil Zakat, menurut penafsiran Buya Hamka adalah semua pengelola zakat, baik yang diangkat atau diakui oleh negara, maupun yang berdiri sendiri menurut kesepakatan suatu kelompok masyarakat.
Lima prinsip tugas amilin:
1. Amanah
2.Profesional
3. Kompetensl
4 Keahlian distribusl
5. Transparansi
Tiga jenis pengelola zakat:
1. BAZIS: (badan amil zakat, infak dan sedekah) dikelola oleh pemerintah+masyarakat. Contohnya BAZNAS
2. LAZIS: (lembaga amil, infak dan sedekah) dikelola oleh ormas-ormas islam. Contohnya LAZIS-NU dan LAZIS-MU
3. BAZA: badan amil zakat daerah
Kesimpulan:
Amil dapat berupa panitia bentukan negara maupun berdasarkan kesepakatan suatu kolompok, dengan berapa bagiannya: 1/8 atau sekitar 12,5%
4. Muallaf وَالۡمُؤَلَّـفَةِ قُلُوۡبُهُمۡ