Mohon tunggu...
LK Siregar
LK Siregar Mohon Tunggu... Akuntan - Finance Enthusiast

Suami, Ayah dan Anak

Selanjutnya

Tutup

Financial

Sekuritisasi, Biarkan Aset Kita yang Bekerja

16 Juli 2022   06:36 Diperbarui: 16 Juli 2022   06:38 278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

7) meningkatkan kualitas aset/piutang yang pada gilirannya meningkatkan tingkat solvabilitas, dan

8) dapat menggunakan dana hasil sekuritisasi untuk mengurangi beban utang yang berbunga tinggi.

Selanjutnya bagi perekonomian, sekuritisasi aset akan mempercepat integrasi keuangan dan diversifikasi investor (financial deepening). Integrasi memungkinan modal mengalir di antara pasar dan mampu mengurangi konsekuensi dari shock yang terjadi pada suatu bank lokal dan lembaga keuangan yang lain.

Banyaknya manfaat atas skema sekuritisasi bukan tanpa permasalahan loh, masih ada yang inget dengan kejadian di Amerika 15 tahun yang lalu? Yup betul sekali, kasus subprime mortage di Amerika Serikat yang terjadi pada Agustus 2007 merupakan salah satu risiko yang ditimbulkan dari kegiatan sekuritisasi aset. Euforia suku bunga rendah saat itu yang terjadi di Amerika telah memunculkan berbagai produk finansial yang semakin beragam dan rumit salah satunya adalah subprime mortgage yang selanjutnya menyebabkan banyak lembaga keuangan besar di Amerika Serikat bangkrut dan harus ditutup dan munculnya krisis keuangan global 2008.

Permasalahan lain yang terkait dengan sekuritisasi aset adalah rumitnya prosedur melakukan sekuritisasi karena banyaknya pihak yang akan terlibat dalam kegiatan ini, seperti global cordinator, originator, investors, credit enhancer, underwriter, custodian, issuer atau special purpose vehicle, dan servicer, di samping juga karena terdapat biaya operasional (financial engineering) yang harus dikeluarkan diawal sebelum penerbitan

Hal positif yang perlu kita catat bersama yaitu selama pengalaman adanya sekuritisasi aset keuangan di Indonesia sejak tahun 2009 sampai dengan sekarang belum pernah dijumpai adanya sengketa hukum atau dispute dari para pihak yang terlibat dalam sekuritisasi aset (kalo ada info lain boleh loh saya di koreksi). Hal ini mencerminkan bahwa penataan hukum baik berupa lembaga dan peraturan sudah memadai.

Kembali lagi dengan pernyataan Ibu Menkeu diatas, bahwa bangsa kita diminta untuk mampu mengelola uang, barang, dan modal agar tidak ada yang menganggur, semuanya harus bisa dipaksa bekerja keras untuk menghasilkan nilai. Salah satu perwujudan kerja kerasnya adalah sekuritisasi aset, karena diyakini sebagai sarana bagi dunia usaha untuk memperoleh sumber pendanaan yang lebih murah dan mampu meningkatkan solvabilitas perusahaan. Dengan dukungan pemerintah dan "paksaan" regulator lembaga keuangan berupa insentif untuk meningkatkan kinerja Perusahaan, bukan hal yang mustahil bahwa skema sekuritisasi aset di Indonesia dapat menggeliat dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi.

Sebagai anak bangsa, saya juga ingin berkontribusi agar kelak orang Indonesia bisa merasakan "aset yang bekerja" untuk kesejateraan bangsa dengan cara meningkatkan pemahaman masyarakat terkait kegiatan sekuritisasi melalui artikel ini. Selanjutnya saya akan bahas juga Perusahaan di Indonesia yang hampir setiap tahun melakukan sekuritisasi di dekade ini dan hal2 yang lebih teknis terkait implementasinya, ditunggu yah gaiss... :-)

Semoga bermanfaat...

wallahu'alam bissawab

#sekuritisasi #securitizationsummit2022 #kompasiana #ideelka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun