Mohon tunggu...
Humaniora

Akankah Perppu Kebiri Beri Efek Jera terhadap Para Penjahat Seksual?

27 Mei 2016   13:17 Diperbarui: 27 Mei 2016   13:23 48
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Presiden Joko Widodo kemarin menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Perppu tersebut dijelaskan bahwa para pelaku kejahatan seksual akan dikenakan hukuman kebiri lewat suntik kimia. Selain itu juga, Presiden Jokowi menyatakan pemberatan pidana berupa tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dalam Perppu tersebut. Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun masuk ke pemberatan pidana.

Seperti dikutip dari Okezone, Perppu ini diharapkan dapat mengatasi maraknya kasus kejahatan seksual yang semakin meningkat pada tahun 2016 ini. Kejahatan seksual anak merupakan kejahatan yang luar biasa karena bisa mengancam serta membahayakan jiwa anak.

Akankah Perppu kebiri beri efek jera terhadap para penjahat seksual?

Kebiri merupakan tindakan bedah yang menggunakan bahan kimia bertujuan untuk menghilangkan fungsi testis pada jantan atau fungsi ovarium pada betina. Pengebirian ini dapat dilakukan baik terhadap manusia ataupun hewan. Sebenarnya kebiri ada dua macam, yaitu kebiri kimia  dan kebiri fisik. Pengebirian secara fisik dilakulan dengan cara mengamputasi bagian organ seks eksternal pelaku kejahatan seksual, sehingga nantinya pelaku akan kekurangan hormon testosteron.

Pengebirian secara kimia atau pengangkatan kedua testis jika dilakukan baik untuk kesehatan karena dapat memperlambat perkembangan kanker. Namun, hilangnya testis pula juga berdampak pada hilangnya hormone testosterone yang mengurangi hasrat seksual dan perilaku seksual. Namun pengebirian secara kimian ini tidak bersifat permanen karena jika pemberian zat kimia ke dalam tubuh dihentikan maka pelaku kejahatan seksual akan mendapatkan lagi fungsi seksualnya.

Dalam beberapa negara, tindakan pengebirian ini bahkan dilakukan secara sukarela atas kemauan diri sendiri. Jadi untuk beberapa orang mereka mengajukan dirinya untuk dikebiri karena merasa takut membahayakan lingkungannya karena tidak bisa mengontrol hawa nafsunya. Wah, beda banget ya sama Indonesia… kalau disini kita sebagai wanita mesti hati-hati dan menjaga diri dari pandangan-pandangan nafsu kaum lelaki dengan menjaga cara berpakaian. Namun, sebenarnya wanita yang memakai pakaian terbuka juga tidak berhak untuk disalahkan, karena itu merupakan hak mereka. Memang, wanita yang memakai pakaian terbuka layak untuk dipandang. Namun kembali lagi ke dalam diri laki-laki itu sendiri dalam menjaga hasrat dan nafsu seksualnya untuk tidak sembarang dalam melakukan tindakan seksual terhadap orang yang tidak dikenal.

Tetapi untuk para pelaku kejahatan seksual pun jika dilakukan tindakan kebiri bukankah takutnya malah melanggar Hak Asasi Manusia. Namun, balik lagi ke pihak-pihak yang berhak dalam tindakan hukum apa yang sebaiknya bagus dilakukan agar dapat membuat para pelaku kejahatan seksual tersebut jera.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun