Mohon tunggu...
Humaniora

Fenomena Gang Rape,Yuyun 14 Tahun Diperkosa 14 Orang, di Manado Gadis 19 Tahun Diperkosa 19 Orang

9 Mei 2016   15:36 Diperbarui: 9 Mei 2016   17:44 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Seperti yang dilansir dari berita Okezone; Belum lama ini publik dihebohkan oleh kasus Yuyun, gadis berusia 14 tahun yang diperkosa oleh 14 orang pria. Kini hal yang sama juga terjadi di Kota Manado, gadis Manado yang berusia 19 tahun diperkosa oleh 19 orang pria. Kasus pemerkosaan ini pun menjadi perhatian berbagai kalangan. Kasus yang terjadi akhir Januari 2016, dengan 19 pelaku, diduga dua di antaranya oknum anggota kepolisian.

Awalnya kejadian yang sudah terjadi cukup lama beberapa bulan lalu, tepatnya pada akhir Januari 2016 di mana korban dipanggil dua teman perempuannya Y dan M. Keduanya merupaka teman kecil korban, V dibujuk untuk pergi ke Bolangitan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Setibanya disana, korbandipaksa mencicipi narkoba oleh temannya. Kemudian korban dibawa ke suatu hotel, dalam keadaan mabuk korban diperkosa oleh 15 orang pria secara bergantian.

Keesokan harinya, karena ada operasi kepolisian di wilayah tersebut, korban akhirnya dipindahkan ke hotel yang lain. Dan disana, korban kembali diperkosa oleh 4 orang. Bahkan 2 orang yang memperkosa merupakan oknum polisi. Setelah itu korban dibawa pulang dari Gorontalo. Saat itu posisi korban dalam keadaan lemah saat sampai di rumah dan tubuhnya memar-memar.

Ibu korban, Rina Supit sudah membuat laporan ke Polresta Manado, tapi dilimpahkan ke Polda Sulut dari Polda Sulut dilimpahkan ke Polda Gorontalo. Saat di Polda Sulut, dia mengatakan sempat dipersulit oleh pihak kepolisian. Kemudian kedua pelaku yang memanggil anaknya untuk ikut jalan-jalan, bernama Yuyun dan Memey sudah dipanggil, tapi sayangnya mereka dikeluarkan, karena baru sebagai saksi. Sampai saat ini, setelah 4 bulan kejadian tersebut terjadi belum ada tindak lanjut dari pihak kepolisian. Hal ini yang membuat keluarga curiga. Karena kasus tersebut tak kunjung tuntas. Keluarga menuding, kepolisian sengaja melindungi perbuatan bejat anggotanya.

Rina dan Hamdi yang merupakan orangtua V meminta jajaran Polda Sulawesi Utara (Sulut) untuk bertindak tegas terhadap kasus ini. Menurut Hamdi, kasus ini sama keji dengan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun oleh 14 orang. Bahkan V dikabarkan mengalami gangguan jiwa dan juga linglung setelah diperkosa sampai tidak ingat akan orang-orang disekitarnya, keluarga dan orang tuanya.

Sejak tahun 2013, melalui Catatan Tahunan, Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap perempuan (Komnas Perempuan) sudah member alarm keras tentang meningkatkan gang rape, perkosaan kolektif yang dilakukan lebih dari satu orang pelaku atau massal.

Data Komnas Perempuan pada tahun 2015, setiap dua jam sekali, tiga perempuan Indonesia menjadi korban kekerasan seksual. Pada tahun 2016, kasus kekerasan seksual naik menjadi peringkat kedua dari keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan.

Dari kedua kasus pemerkosaan yang terjadi pada Yuyun dan V dirangkum dari website Komnas Perempuan, jika dilihat sebagai kasus sistemik akan menunjukkan sejumlah hal, diantaranya wilayah pelosok, terpencil (termasuk wilayah kepulauan) semakin merentankan perempuan, karena minimnya pantauan, akses perlindungan dan keadilan bagi korban. Kemudian, kekerasan seksual bukan hanya menghancurkan korban dan keluarganya, tetapi juga menghancurkan masa depan pelaku dan keluarganya, tak terkecuali masyarakat dan kita semua yang sudah kehilangan rasa aman, baik di public maupun domestik. Data Komnas Perempuan dalam kurun 10 tahun, terdapat 93 ribu kasus kekerasan seksual, 70 persen pelaku adalah anggota keluarga dan orang-orang terdekat.

Sebagai salah satu cara untuk melawannya, saat ini sedang dirumuskan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang mengatur penanganan pada kasus pelecehan seksual sampai penyiksaan seksual. RUU tersebut telah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional, namun belum kunjung dibahas DPR.

Triani Agustini Margareth Nainggolan dari “Aliansi Remaja Indonesia” mengatakan negara harus bertanggung jawab menangani segala bentuk kekerasan dan mencegahnya. Menurutnya, sepanjang tahun 2016 kasus pemerkosaan meningkat pesat, dan sudah tidak lagi ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Apabila terus ditunda, maka akan semakin banyak lagi korban.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun