Peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada tahap II harus melaksanakan daftar ulang pada tanggal 11 (sebelas) dan 12 ( Dua Belas ) Juli 2019. Apabila terjadi kekosongan calon peserta didik baru pada tahap II, tidak dapat di isi oleh calon peserta didik baru.Â
Calon peserta didik yang dinyatakan diterima baik melalui Tahap Pertama Jalur Zonasi, Jalur Prestasi, dan jalur Kepindahan Orang tua Tahap Kedua Jalur Zonasi terlebih dahulu melakukan lapor diri secara online yang selanjutnya datang ke sekolah yang dituju untuk menyerahkan persyaratan.
Liza Cahyani, 06 Juni 2019
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H