Sumber Hukum Tata Negara Indonesia yaitu (a).Sumber Hukum Materiil yaitu pandangan hidup bangsa Indonesia terangkum dalam perumusan sila-sila pancasila yang dijadikan falsafah hidup bernegara berdasarkan UUD 1945.Pancasila merupakan sumber hukum(b).Sumber Hukum Formil adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan dan kaidah hukum.
Dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menyebutkan, “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Artinya,kehidupan berbangsa dan bernegara berada dalam aturan-aturan hukum. Siapapun warga Negara,baik memiliki kedudukan atau tidak,wajib tunduk dan patuh pada hukum. Hal ini menunjukkan bahwa kehidupan kenegaraan didasarkan pada aturan-aturan hukum, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.
Selain hukum (UUD,UU,dan peraturan perundang-undangan lainnya ) sebagai teori demokrasi tentang pemilihan umum yang dipilih oleh suatu Negara,keterkaitan antara hukum dengan demokrasi juga dapat dilihat dari segi rule of law sebagai salah satu pilar demokrasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H