Hukum adalah peraturan yang berupa norma dan sanksi yang dirancang untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan.
Hukum memiliki tugas untuk menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum dapat diartikan sebagai suatu ketetapan/ ketentuan yang tertulis ataupun yang tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan memberikan sanksi kepada pelanggarnya. Sebagai Negara Hukum harus mencerminkan hukum dalam kehidupan Berbangsa dan Pemerintah harus mengatur Negara sesuai hukum.
Masyarakat juga harus hidup menurut hukum yang berlaku di Indonesia. kewajiban yang harus dilaksanakan oleh seluruh bangsa Indonesia sebagai konsekuensi Negara hukum. Hukum ada disemua aspek kehidupan masyarakat dan dapat membantu dalam membangun tatanan sosial. Berbagai komponen diperlukan agar hukum bisa berjalan dengan baik.
Sistem hukum dirancang untuk mempertahankan, memelihara dan menegakkan ketertiban hukum bagi masyarakat suatu Negara guna mencapai ketertiban di Negara tersebut.Sistem hukum Indonesia merupakan adalah seluruh rangkaian Peraturan Perundang-Undangan yang dirumuskan oleh Negara dan berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.Pelaksanaan tata hukum dapat dipaksakan oleh alat-alat Negara yang diberi kekuasaan.
Ilmu Hukum Tata Negara adalah salah satu cabang ilmu hukum yang secara khusus mengkaji persoalan hukum dalam konteks kenegaraan dan asas Negara hukum.prinsip Negara hukum ini bahwa semua warga Negara,tidak terkecuali dari kelas-kelas mana berasal,harus tunduk dibawah kendali hukum. Undang-Undang Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi tertulis bahwa “Indonesia adalah negara hukum”.
Hukum Tata Negara sebagai aspek Hukum Tata Negara.jika hukum tata Negara memusatkan pada struktur statis dari Negara.Hukum administrasi Negara membahas aspek dinamika dari organisasi Negara atau proses bergeraknya fungsi-fungsi organisasi Negara itu dalam bentuk tata urutan yang biasa disebut dengan proses administratif.
Menurut Van Vollenhoven hukum tata Negara adalah hukum yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan.menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan masyarakatnya.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara adalah struktur umum dari Negara sebagai organisasi berikut yaitu (1).Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi). (2).Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik). (3). Sistem Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute). (4). Corak Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi ). (5).Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi,meliputi jumlah,dasar,cara dan hubungan antara pusat dan daerah).
Asas Asas Hukum Tata Negara yaitu (1).Asas Pancasila,setiap Negara didirikan atas filsafah bangsa.Filosofi itu merupakan perwujudan dari kehendak rakyat dan bangsanya.dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil.Pancasila sebagai azas Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. (2).Asas Hukum,Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi (3). Asas Negara Hukum (4).Asas Demokrasi (5).Asas Kesatuan (6).Asas Pembagian Kekuasaan,Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica (a).Eksekutif (b).Legislatif (c).Yudikatif (7).Asas Legalitas.
Ilmu Hukum terdapat dua pembagian Hukum yaitu Hukum Privat (Sipil) dan Hukum Publik.Hubungan hukum tersebut memerlukan pembatasan yang jelas dan tegas yang melingkupi hak-hak dan kewajiban dari siapa orang tersebut berhubungan.Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya yang didalamnya termasuk Pidana,Hukum Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan.Hukum Administrasi Negara menjadi bagian dari Hukum Tata Negara,tetapi karena perkembangan masyarakat dan studi hukum.
HAN merupakan bagian dari hukum publik karena berisi peraturan yang berkaitan dengan masalah-masalah umum,Kepentingan umum yang dimaksud adalah kepentingan nasional,masyarakat dan Negara.Hukum Tata Negara juga merupakan salah satu bagian hukum publik.sebagai bagian dari hukum publik,hukum tata Negara termasuk hukum yang mengatur kepentingan umum,mengatur hubungan hukum antara Negara dengan perorangan yang menyangkut hak dan kewajiban warga negaranya.hukum tata Negara merupakan bagian tidak terpisahkan dari keseluran antara hukum.bahkan dapat dikatakan bahwa hukum tata Negara adalah hukum yang menentukan arah perjalanan kehidupan Negara,atau hukum yang mengemudikan Negara.