Mohon tunggu...
Money

Bahaya Berjudi dalam Islam

13 Mei 2017   18:03 Diperbarui: 13 Mei 2017   18:29 14476
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Kolom Cahaya Ilmu-8.

Prodjodikiro Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia,(Bandung, R

[1] Rahman Afzalur, Doktrin Ekonomi Islam jilid IV ,(Yogyakarta: PT. Dana Bhakti Wakaf,1996), hlm.140-141

[2] Frank E. Vogel dan Samuel L. Hayes, Hukum Keuangan Islam,(Bandung: Penerbit Nusamedia,2007),

[3] Al-hillawi, Muh.Abd. Aziz, Mereka Bertanya Tentang Islam,(Jakarta: Gema Insani Press,1998), hal.107

[4] Kolom Cahaya Ilmu-8.

[5] Prodjodikiro Wirjono, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia,(Bandung, Refika aditama,2008), hal 129

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun