Dalam pandangan Islam, Harta kakikatnya adalah milik Allah SWT. Kemudian diserahkan kepada manusia untuk dikuasai oleh manusia melalui izin-Nya. Harta dalam bahasa Arab disebut Maal, Â yang artinya segala sesuatu yang dimiliki oleh seseorang atau kelompok berupa kekayaan, atau barang perdagangan, rumah, uang, hewan dan lain sebagainya yang cenderung ingin dimiliki, dkuasai dan dimanfaatkan oleh manusia. Keberadaan harta diarahkan untuk mendukung kepentingan manusia dan hanya merupakan alat untuk mendekatkan diri kepada Allah.Â
Dalam islam, harta adalah anugrah yang diberikan oleh allah oleh sebab itu maka barang- barang ekonomi harus terkait erat dengan nilai-nilai dalam islam yaitu nilai keindahan, kesucian, dan kebaikan. Penelaahan dalam Alqur’an memberikan landasan bagi perekonomian umat manusia. Kebebaan eseorang untuk memiliki dan memanfaatkan hartanya adalah sebatas yang direstui oleh syara’.Â
Oleh sebab itu, dalam pemilikan dan penggunaan harta disamping untuk kemaslahatan pribadi pemilik harta, juga harus dapat memberikan manfaat dan kemaslahatan untuk orang lain. Ada 3 poin penting dalam Pengelolaan harta dalam islam antara lain, larangan mencampur adukkan yang halal dan batil, larangan mencintai harta secara berlebihan, setiap muslim terhadap muslim lainnya haram darahnya, harta dan kehormatannya. Islam mewajibkan setiap orang membelanjakan hartanya, tetapi tidak berbuat mubadzir kepada harta karena islam mengajarkan bersifat sederhana.[1]
            Pemilik mutlak harta pada dasarnya adalah Allah SWT, sedangkan manusia hanya diberi kuasa oleh Allah Swt untuk mengelola harta tersebut. Setelah berusaha mencarinya. Dalam islam diyakini bahwa Allah SWT memberikan harta pada seluruh umat tidak merata, Ada yang mendapatkan harta melebihi kebutuhan hidupnya dan ada yang sedikit dibawah jumlah kebutuhan hidupnya. Oleh karena itu, maka perlu adanya keseimbangan anatara individu dengan mengupayakan distribusi yang merata.
 Dalam prinsip ekonomi islam yang diharuskan adalah menjadi tidak hidup bermewah-mewahan, tidak bekerja pada pekerjaan yang dilarang, membayar zakat dan menjauhi riba.  Islam menganjurkan untuk mengajarkan zakat, infaq, shodaqoh. Kemudian baitul mal membagikan kepada orang yang membutuhkan untuk meringankan masalah hidup orang lain dengan cara mmberi bantuan langsung ataupun tidak langsung. Islam tidak mengarahkan distribusi pendapatan yang sama rat, letak pemerataan dalam islam adalah keadilan atar dasar maslahah. Dimana satu orang dengan orang lain dalam kedudukan sama atau berbeda, mampu atau tidak mampu saling bisa menyantuni, menghargai dan menghormati individu agar sadar terhadap eksistensinya kepada Allah.[2]
[1] Yusanto, Ismail dan Arif yunus,2009. Pengantar Ekonomi Islam, Bogor.
[2] Mansyur, 2007. Konsep Ekonomi Islam. Jurnal istinbath, hal. 34
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H