Mohon tunggu...
Liyapwkuniversitasjember
Liyapwkuniversitasjember Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Perencanaan Wilayah dan Kota, Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Laju Pertumbuhan Penduduk Picu Meningkatnya Alih Fungsi Lahan

28 September 2022   21:40 Diperbarui: 5 Oktober 2022   19:50 566
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), menunjukkan bahwa jumlah penduduk di Indonesia mengalami peningkatan yang signifikan. Menurut data yang ada, tercatat selama tahun 2010 sampai 2020, rata-rata laju pertumbuhan penduduk Indonesia sebesar 1,25 persen per tahun tahunnya. Adanya pertumbuhan penduduk dapat mengakibatkan permasalahan mengenai pemanfaatan lahan menjadi semakin kompleks. Hal ini akan menyebabkan terjadinya alih fungsi lahan kosong atau lahan pertanian menjadi lahan non pertanian dan ketersediaan lahan untuk pertanian akan menjadi semakin berkurang. Karena semakin tinggi kepadatan penduduk akan semakin berkurang ketersediaan lahan.

Pertumbuhan penduduk selalu berkaitan dengan jumlah penduduk, kelahiran, kematian, perpindahan penduduk, dan sebagainya. Hal-hal tersebut akan memengaruhi pertumbuhan penduduk yang ada di suatu wilayah dan juga memberikan pengaruh terhadap pembangunan pada wilayah tersebut. Bahkan, juga dapat memberikan pengaruh terhadap kesejahteraan masyarakatnya.

Apabila pertumbuhan penduduk dapat dikendalikan, maka kemungkinan besar jumlah penduduknya akan stabil dan tidak terjadi kelebihan populasi atau kekurangan populasi. Namun, apabila pertumbuhan penduduk terus meningkat dan suatu wilayah sudah tidak dapat menampungnya, ini dapat mengganggu sistem tata wilayahnya. Hal yang dimaksud dalam pertumbuhan penduduk ini adalah banyaknya angka kelahiran daripada angka kematian. Semakin cepat pertumbuhan penduduk, akan semakin tak terhindar pula kepadatan penduduknya dan akan mengakibatkan sistem kependudukan tidak berjalan dengan optimal.

Pertumbuhan penduduk yang tidak terkendali tersebut dapat mengakibatkan masalah pada suatu wilayah, misalnya seperti terganggunya akses pendidikan, kesehatan, dan juga kurangnya ketersediaan lahan untuk menampung banyaknya penduduk dalam wilayah tersebut. Dan parahnya lagi, pertumbuhan penduduk ini tidak diiringi dengan perkembangan industri yang memadai dan sebanding.

Banyak tuntutan yang diperlukan dalam pertumbuhan penduduk yang semakin meningkat ini, misalnya ketersediaan kebutuhan hidup yang layak dan kurangnya lahan pemukiman untuk menampung masyarakat. Hal tersebut mengakibatkan permintaan atas ketersediaan lahan semakin meningkat dan akibatnya fenomena alih fungsi lahan semakin banyak dijumpai di berbagai wilayah.

Alih fungsi lahan atau bisa disebut juga dengan konversi lahan adalah perubahan fungsi kawasan lahan dari fungsi semula menjadi fungsi lain yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan sekitar dan potensi lahan itu sendiri. Saat ini banyak terjadi alih fungsi lahan, misalnya lahan pertanian diubah menjadi lahan industri atau lahan pertanian diubah menjadi lahan untuk pemukiman masyarakat. Alih fungsi lahan bisa menjadi masalah yang serius karena dapat mengganggu ketahanan pangan secara nasional. Semakin luas lahan pertanian, akan semakin banyak padi yang dihasilkan dan kebutuhan pokok pangan penduduk terpenuhi. Sebaliknya jika lahan pertanian semakin sempit, akan semakin sedikit padi yang dihasilkan dan dapat membuat masyarakat kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pangannya.

Permasalahan alih fungsi lahan ini juga dapat dirasakan di salah satu Kabupaten yang ada di Provinsi Jawa Timur, Indonesia yaitu Kabupaten Jember. Ibukota Jember adalah Kota Jember yang terletak di tengah tengah wilayah Tapal Kuda. Kabupaten Jember mempunyai daratan ngarai yang subur dan dikelilingi oleh pegunungan dari barat hingga timur, oleh sebab itu sebagian besar penduduk Kabupaten Jember memiliki mata pencaharian di sektor pertanian. Lahan dan Sumber daya yang ada di Kabupaten Jember memiliki potensi yang menjanjikan, yang mana dapat menghasilkan produk pangan dengan kualitas yang baik. Bukti nyata bahwa jember mempunyai tanah yang subur adalah seperti yang diketahui, bahwa Kabupaten Jember terkenal sebagai salah satu penghasil Tembakau terbaik di dunia.

Namun, karena banyaknya pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah, badan hukum atau bahkan masyarakat mengakibatkan terjadinya penyusutan/kurangnya lahan untuk sektor pertanian. Kegiatan alih fungsi lahan di Jember paling besar ditujukan untuk pembangunan perumahan dan pemukiman yang layak huni. Hal ini terjadi karena Kabupaten Jember menjadi target para pengusaha dan pengembang perumahan dan pemukiman, alasannya karena Kabupaten Jember mempunyai lahan yang cukup luas dan menunjang untuk dijadikan perumahan. Lahan yang lebih diutamakan adalah yang lokasinya dekat dengan pusat kegiatan ekonomi dan yang memiliki kemudahan akses untuk mencapai sudut-sudut kota.

Dalam kegiatan apapun sudah dipastikan akan terdapat dampak positif dan negatif yang ditimbulkan. Tak terkecuali fenomena alih fungsi lahan ini, dampak positif yang mungkin dapat dirasakan antara lain adalah tersedianya lahan untuk masyarakat bermukim, terpenuhinya kebutuhan perumahan, peningkatan kegiatan perdagangan serta adanya tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi dan pajak. Disisi lain, juga terdapat banyak dampak negatif yang dirasakan masyarakat, antara lain adalah berkurangnya lahan untuk sektor pertanian dan hal tersebut akan mengakibatkan produktivitas pangan semakin menurun, para petani akan kehilangan kesempatan untuk menggarap lahannya secara berkelanjutan dan akan kehilangan mata pencaharian. Serta apabila banyak lahan yang dialih fungsikan ke pembangunan, maka proses resapan air akan terganggu, hal ini dapat mengganggu keseimbangan ekosistem tanah dan hal terburuknya dapat mengakibatkan terjadinya bencana alam, seperti banjir yang sudah banyak dirasakan oleh masyarakat yang tinggal di kawasan dengan banyaknya bangunan.

Salah satu anggota DPRD Jember, Alfian Andri Wijaya mengusulkan upaya yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Jember untuk mempertahankan lahan pertanian yaitu dengan meminta Pemerintah Kabupaten Jember untuk tidak memberikan izin lokasi dan IMB diatas lahan hijau pertanian. Hak tersebut dilakukan untuk mencegah dan melindungi lahan produktif pertanian di Kabupaten Jember agar tidak semakin berkurang akibat fenomena alih fungsi menjadi kawasan permukiman dan kawasan industri. Ke depannya, Pemerintah Kabupaten Jember diharapkan untuk bertindak tegas terhadap oknum nakal yang masih nekat mendirikan bangunan dilahan yang telah ditetapkan dalam Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B).

Peralihan fungsi lahan pertanian menjadi kawasan permukiman juga dikarenakan kurangnya dukungan pemerintah dan lemahnya bantuan anggaran pemenuhan kebutuhan untuk para petani. Pemerintah Kabupaten Jember diharapkan segera menyusun kebijakan penetapan lahan pertanian berkelanjutan, untuk mengantisipasi banyaknya pengalihan lahan pertanian produktif menjadi pemukiman dan industri. Yang dapat dilakukan pemerintah untuk mendukung aktivitas pertanian adalah dengan memenuhi sarana produksi pertanian, memberi bantuan subsidi pupuk, menjaga kelangkaan benih atau varietas untuk mendukung lumbung pangan nasional. Pemerintah juga harus menjamin ketersediaan pupuk setiap tahunnya dan turut menjaga stabilitas harga panen, serta meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana produksi pertanian dan juga teknologinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun