Mohon tunggu...
Liyana Nuriyah
Liyana Nuriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Liyana N

changing life

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kekerasan Seksual yang Semakin Brutal? Waktunya UU TPKS Bekerja!

14 April 2022   15:25 Diperbarui: 11 Juni 2022   13:15 932
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus kekerasan seksual semakin brutal?!

Tindak pidana kasus pelecehan seksual semakin hari semakin marak di mana mana, sering kali orang menganggap tabu pendidikan seksual padahal pendidikan seksual yang diterapkan sejak dini sangat penting untuk dipelajari mengenai batasan batasan seseorang.

Dalam hal itu tindak pidana kekerasan seksual juga tak pernah memandang umur baik tua atupun muda, maupun tempat aksi yang dilakukan.

Seseorang menggangap tempat yang dianggap aman seperti rumah,sekolah,pesantren yang disebut sebut sebagai tempat yang aman nyaman namun tak menutup kemungkinan tetap menjadi salahsatu sasaran pelaku tindak kekerasan seksual.

Berikut beberapa kasus :

  1. Berita (KEDIRI,KOMPAS TV) 5 Oktober 2020 dimana seorang ayah tega melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya.
  2. Berita (OFFICIAL NET NEWS) 15/02/2022 seorang siswi SMA alami pelecehan seksual dalam angkot
  3. Berita (GUNUNGSITOLI,KOMPAS TV) 26 Oktober 2021 dimana seorang guru sekolah dasar melakukan tindakan pelecehan seksual kepada 7 orang pelajar.

Sungguh miris kasus pelecehan seksual yang terjadi, jika dilihat dalam rentang tahun awal era pandemic / pada tahun 2020 kasus ini mengalami pelonjakan, berikut data dari (Kompas TV 20 November 2021)

  • Data tahun 2019 kasus kekerasan seksual sebanyak : 6.454 kasus
  • Data tahun 2020 kasus kekerasan seksual sebanyak : 6.980 kasus
  • Data tahun 2020 kasus kekerasan seksual sebanyak : 5.628 kasus

Sangat disayangkan jika diliat dalam kekerasan yang terjadi disekitar lingkungan beberapa bahkan tidak melaporkan karena akan takut adanya intimidasi yang dilakukan pada lingkungan sekitar. 

Banyak orang yang menggangap atau berstigma bahwa sebab pelecehan seksual itu terjadi dikarenakan atas korban itu sendiri baik dalam segi tata cara berpakaian yang salah ataupun sikap yang memunculkan hasrat. 

Pada dasarnya yang terjadi dalam hal tersebut  dikarenakan alas an atas sebab sebab itu seorang pelaku tetaplah pelaku, tindakan yang salah tetaplah salah, sebuah tindak pidana tetap akan menjadi terpidana

Kecaman demi kecaman untuk memperoleh suatu hukum yang adil, meminta hak dengan upaya untuk menghilangkan rasa takut, gundah gelisah yang sangat memungkinkan terjadi dimanapun.

Desakan desakan yang diberikan akhirnya mendapatkan respon ataupun tindakan dari pemerintah.

Pada tanggal 12 april di mana bertepatan di bulan Kartini merupakan hadiah secara nyata, pengesahan RUU tindak pidana kekerasan seksual disahkan menjadi undang undang.

Di sinilah UU TPKS mulai bekerja hak-hak perlindungan wanita seharusnya bisa tercapai dengan optimal, aturan-aturannya menjadikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi masalah ataupun sebagai penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual.

Adapun muatan penyampaian dari rapat paripurna salahsatunya berupa pengesahan RUU dari situs web DPR RI yaitu tentang gencatan 9 point penting dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:

  1. pelecehan seksual nonfisik;
  2. pelecehan seksual fisik;
  3. pemaksaan kontrasepsi;
  4. pemaksaan sterilisasi;
  5. pemaksaan perkawinan;
  6. penyiksaan seksual;
  7. eksploitasi seksual;
  8. perbudakan seksual; dan
  9. kekerasan seksual berbasis elektronik.

Pada undang undang pasal 66 tertera bahwa korban berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hal ini dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.

Hal yang bisa diharapkan dari adanya pengesahan mengenai UU tentang tindak pidana kekerasan seksual tersebut bisa dapat memberikan efek jera, sehingga kasus pelecehan yang terjadi di Indonesia dapat berkurang.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun