Desakan desakan yang diberikan akhirnya mendapatkan respon ataupun tindakan dari pemerintah.
Pada tanggal 12 april di mana bertepatan di bulan Kartini merupakan hadiah secara nyata, pengesahan RUU tindak pidana kekerasan seksual disahkan menjadi undang undang.
Di sinilah UU TPKS mulai bekerja hak-hak perlindungan wanita seharusnya bisa tercapai dengan optimal, aturan-aturannya menjadikan pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi masalah ataupun sebagai penyelesaian kasus-kasus kekerasan seksual.
Adapun muatan penyampaian dari rapat paripurna salahsatunya berupa pengesahan RUU dari situs web DPR RI yaitu tentang gencatan 9 point penting dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual terdiri atas:
- pelecehan seksual nonfisik;
- pelecehan seksual fisik;
- pemaksaan kontrasepsi;
- pemaksaan sterilisasi;
- pemaksaan perkawinan;
- penyiksaan seksual;
- eksploitasi seksual;
- perbudakan seksual; dan
- kekerasan seksual berbasis elektronik.
Pada undang undang pasal 66 tertera bahwa korban berhak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan sejak terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Seksual, hal ini dilakukan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban.
Hal yang bisa diharapkan dari adanya pengesahan mengenai UU tentang tindak pidana kekerasan seksual tersebut bisa dapat memberikan efek jera, sehingga kasus pelecehan yang terjadi di Indonesia dapat berkurang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H