Perawat sebagai profesi yang bersinggungan langsung dengan pasien dengan waktu terlama dibandingkan dengan tenaga kesehatan lainnya menjadi salah satu tolak ukur penilaian pelayanan kesehatan di tiap-tiap fasilitas kesehatan. Perawat sebagai garda terdepan pelayanan kesehatan di berbagai lini fasilitas kesehatan memiliki tanggung jawab yang besar dalam berperan memberikan pelayanan yang optimal untuk masyarakat. Keperawatan dalam UU No. 38 tahun 2014 adalah kegiatan pemberian asuhan kepada individu, keluarga, kelompok, atau masyarakat, baik dalam keadaan sakit maupun sehat. Asuhan yang diberikan berupa asuhan keperawatan yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan klien dan meningkatkan kemandirian klien dalam merawat dirinya. Disini dapat dijelaskan lebih lanjut bahwa perawat dalam pemberian asuhan dilakukan saat klien membutuhkan bantuan penuh hingga klien mampu untuk melakukan perawatan sendiri akan dirinya.
Perawat dalam melaksanakan asuhan keperawatan harus berlandaskan kode etik dan nilai-nilai profesionalisme. Menurut Berman, Synder, et al (2016) terdapat lima nilai profesionalisme keperawatan. Nilai yang pertama yaitu altruism. Altruisme adalah kepedulian terhadap kesejahteraan orang lain. Penerapan nilai ini adalah perawat memiliki sikap peduli terhadap kesejahteraan klien, teman sejawat dan tenaga kesehatan lainnya. Penerapan altruisme yang cukup nyata terlihat adalah ketika pandemi Covid-19 terjadi. Perawat yang juga beresiko tertular Covid-19 tetap harus berada dekat dengan pasien demi kesembuhan pasien. Â
Autonomy adalah hak untuk menetukan nasib sendiri. Penerapan autonomy dalam pemberian asuhan keperawatan adalah setiap kali perawat melakukan tindakan keperawatan, perawat harus memberikan informasi tentang tindakan yang akan diberikan dan meminta persetujuan dari pasien. Apabila pasien menolak untuk dilakukan suatu tindakan, maka perawat tidak boleh memaksa. Demi perlindungan perawat akan penolakan pasien atas tindakan yang akan dilakukan maka perawat perlu mempunyai bukti penolakan pasien tersebut berupa surat penolakan tindakan.
Nilai berikutnya adalah human dignity. Human dignity adalah penghormatan terhadap nilai dan keunikan yang melekat dari individu. Penerapan nilai ini adalah perawat harus mampu memandang klien sebagai pribadi yang unik yang berbeda satu sama lain. Kita semua tahu bahwa manusia adalah makhluk Tuhan yang diciptakan berbeda-beda. Selain itu, Indonesia merupakan negara dengan keanekaragaman suku, hal ini tentu memberikan ciri khas dan keunikan masing-masing individu dari tiap-tiap suku yang ada.
Integrity adalah bertindak sesuai dengan kode etik dan standar praktik keperawatan. Perawat yang memiliki integritas akan membuat klien merasa aman dan nyaman dalam menerima asuhan keperawatan yang diberikan. Rasa aman dan nyaman tersebut muncul karena mereka meyakini bahwa perawat yang merawatnya mempunyai ketrampilan, berkompeten dan beretika. Integrity seorang perawat juga dapat dilihat dari kelengkapan dokumen atas dirinya sebagai prasyarat untuk terjun bekerja ke lapangan, antara lain adanya Surat Tanda Registrasi (STR), sertifikat kompetensi dan Surat Ijin Praktik Peraat (SIPP) yang dikeluarkan oleh Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Selanjutnya yaitu social justice. Social justice adalah bertindak secara adil tanpa memandang status ekonomi, ras, etnis, usia, kewarganegaraan, disabilitas, atau orientasi seksual. Perawat dalam praktiknya harus memandang klien sebagai seorang yang membutuhkan bantuan dan perawat bertugas membantunya tanpa penilaian yang lain. Â
Indonesia akan mempunyai kualitas perawat yang mumpuni apabila semua perawat di Indonesia ini mampu memahami, menjalankan dan menjadikan nilai-nilai profesionalisme ini sebagai pegangan dalam memberikan pelayanan terbaik untuk semua pasien. Kualitas pelayanan pun akan meningkat sehingga warga Indonesia akan merasa senang untuk mempercayakan kesembuhannya di tangan perawat dari negerinya sendiri. Masih sering kita dengar bahwa masyarakat kita senang untuk bisa berobat di luar negeri, tentu ini bukan capaian yang kita inginkan bersama.
Kunci dari kesuksesan penerapan nilai-nilai profesionalisme ini selain berangkat dari kemauan masing-masing individu perawat tentunya juga diperlukan kerjasama dari semua rekan sejawat. Perawat harus berani mengingatkan teman sejawatnya apabila tindakan yang dilakukan menyimpang dari nilai-nilai tersebut. Selain itu dapat dilakukan kajian ulang secara berkala tentang nilai-nilai profesionalisme sehingga dapat meningkatkan pemahaman terkait nilai-nilai. Pelatihan ataupun seminar juga perlu dilakukan untuk menguatkan penerapan nilai-nilai ini.
Sebagai perawat yang profesional perawat harus mampu memberikan asuhan keperawatan yang optimal. Pelayanan yang optimal ini akan memberikan kepuasan terhadap klien dan ini akan mempengaruhi stigma positif terhadap profesi perawat. Â
Referensi :
UU No. 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.
Berman, A., Snyder, S.J., Frandsen, G. (2016). Kozier & Erb's Fundamentals of Nursing: Concepts, Process, and Practice (Tenth Edition). New York: Pearson Education, Inc.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H