Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 314 Tahun 2020 memberikan arahan strategis dalam perencanaan dan pengelolaan layanan kesehatan di Indonesia. Salah satu aspek yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini adalah peran penting teknologi kesehatan dan tenaga elektromedis dalam mendukung pelaksanaan layanan kesehatan yang efisien dan berkualitas. Berikut adalah poin-poin utama dari Pemkes No. 314 Tahun 2020 yang relevan dengan bidang elektromedis:
1. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Tenaga elektromedis memainkan peran penting dalam memastikan ketersediaan dan fungsi alat kesehatan sesuai standar yang ditetapkan. Permenkes ini menggaris bawahi:
a. Ketersediaan alat kesehatan yang memadai: Termasuk pemeliharaan alat-alat diagnostik, terapi, dan laboratorium.
b. Kelayakan operasional: Elektromedis bertanggung jawab memastikan alat kesehatan berfungsi optimal untuk menunjang pelayanan.
2. Digitalisasi dan Pemanfaatan Teknologi Kesehatan
Pemkes No. 314 mendukung penerapan teknologi modern dalam pelayanan kesehatan, termasuk digitalisasi sistem. Peran tenaga elektromedis mencakup:
a. Pengelolaan sistem rekam medis elektronik (RME): Menjamin integrasi perangkat teknologi dengan sistem informasi kesehatan.
b. Pemanfaatan alat berbasis IoT: Mengoperasikan dan memelihara perangkat berbasis Internet of Things (IoT) yang membantu efisiensi layanan.
3. Pengelolaan dan Pemeliharaan Alat Kesehatan
Permenkes ini mengatur pentingnya pengelolaan alat kesehatan yang efektif. Dalam hal ini, tenaga elektromedis bertanggung jawab untuk:
a. Kalibrasi alat kesehatan: Memastikan akurasi dan keamanan alat yang digunakan.
b. Perbaikan dan pemeliharaan: Melakukan inspeksi rutin untuk mencegah kerusakan yang dapat mengganggu layanan.
4. Dukungan pada Pelayanan Berbasis Komunitas
Dalam program preventif dan promotif, teknologi kesehatan berperan besar, termasuk:
a. Alat kesehatan portabel untuk pemeriksaan di daerah terpencil.
b. Pengembangan teknologi inovatif seperti perangkat telemedicine, di mana elektromedis memastikan perangkat tersebut siap pakai dan aman.
5. Penguatan Sumber Daya Manusia Elektromedis
Permenkes ini juga menekankan peningkatan kualitas tenaga kesehatan, termasuk tenaga elektromedis, melalui:
a. Program pelatihan dan sertifikasi: Membekali tenaga elektromedis dengan kemampuan teknis terbaru.
b. Peningkatan kesejahteraan: Memberikan insentif untuk tenaga kesehatan, terutama yang bertugas di wilayah sulit.
6. Evaluasi dan Pengendalian Kinerja
Elektromedis memiliki peran penting dalam evaluasi operasional alat kesehatan, termasuk:
a. Membantu proses audit fasilitas kesehatan.
b. Menyediakan laporan terkait performa alat dan rekomendasi perbaikan.
Permenkes No. 314 Tahun 2020 menempatkan tenaga elektromedis sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional. Dalam era modern yang sarat dengan teknologi, peran elektromedis semakin krusial untuk memastikan alat kesehatan berfungsi optimal, sehingga mendukung tercapainya layanan kesehatan yang berkualitas.
Melalui pelaksanaan yang baik, aturan ini tidak hanya meningkatkan mutu layanan kesehatan tetapi juga mendorong inovasi teknologi medis di Indonesia. Kolaborasi antara tenaga elektromedis, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci keberhasilan implementasi Permenkes ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI