Elektromedis memiliki peran penting dalam evaluasi operasional alat kesehatan, termasuk:
a. Membantu proses audit fasilitas kesehatan.
b. Menyediakan laporan terkait performa alat dan rekomendasi perbaikan.
Permenkes No. 314 Tahun 2020 menempatkan tenaga elektromedis sebagai bagian integral dari sistem kesehatan nasional. Dalam era modern yang sarat dengan teknologi, peran elektromedis semakin krusial untuk memastikan alat kesehatan berfungsi optimal, sehingga mendukung tercapainya layanan kesehatan yang berkualitas.
Melalui pelaksanaan yang baik, aturan ini tidak hanya meningkatkan mutu layanan kesehatan tetapi juga mendorong inovasi teknologi medis di Indonesia. Kolaborasi antara tenaga elektromedis, fasilitas kesehatan, dan pemangku kepentingan lainnya menjadi kunci keberhasilan implementasi Permenkes ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI