Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 314 Tahun 2020 memberikan arahan strategis dalam perencanaan dan pengelolaan layanan kesehatan di Indonesia. Salah satu aspek yang tidak terpisahkan dalam peraturan ini adalah peran penting teknologi kesehatan dan tenaga elektromedis dalam mendukung pelaksanaan layanan kesehatan yang efisien dan berkualitas. Berikut adalah poin-poin utama dari Pemkes No. 314 Tahun 2020 yang relevan dengan bidang elektromedis:
1. Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Tenaga elektromedis memainkan peran penting dalam memastikan ketersediaan dan fungsi alat kesehatan sesuai standar yang ditetapkan. Permenkes ini menggaris bawahi:
a. Ketersediaan alat kesehatan yang memadai: Termasuk pemeliharaan alat-alat diagnostik, terapi, dan laboratorium.
b. Kelayakan operasional: Elektromedis bertanggung jawab memastikan alat kesehatan berfungsi optimal untuk menunjang pelayanan.
2. Digitalisasi dan Pemanfaatan Teknologi Kesehatan
Pemkes No. 314 mendukung penerapan teknologi modern dalam pelayanan kesehatan, termasuk digitalisasi sistem. Peran tenaga elektromedis mencakup:
a. Pengelolaan sistem rekam medis elektronik (RME): Menjamin integrasi perangkat teknologi dengan sistem informasi kesehatan.
b. Pemanfaatan alat berbasis IoT: Mengoperasikan dan memelihara perangkat berbasis Internet of Things (IoT) yang membantu efisiensi layanan.
3. Pengelolaan dan Pemeliharaan Alat Kesehatan
Permenkes ini mengatur pentingnya pengelolaan alat kesehatan yang efektif. Dalam hal ini, tenaga elektromedis bertanggung jawab untuk: