Mohon tunggu...
Livia Edriani
Livia Edriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

ISFJ

Selanjutnya

Tutup

Politik

PPN 12 Persen: Kenaikan Tarif yang Tak Terhindarkan

28 Desember 2024   11:20 Diperbarui: 28 Desember 2024   11:15 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam Pasal 7 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disusun oleh Kabinet Indonesia Maju di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), disebutkan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dinaikkan secara bertahap, yang pada awalnya 10% menjadi 11% pada 1 April 2022 dan akan naik menjadi 12% pada 1 Januari 2025. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkap alasan yang mendasari kenaikan PPN menjadi 12% adalah untuk meningkatkan pendapatan negara. Selain itu, juga mendukung program unggulan dari Presiden Prabowo Subianto yakni program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam APBN 2025, program tersebut memerlukan pendanaan sebesar Rp 71 triliun.

Pada saaat konferensi pers APBN KiTa Edisi Desember 2024, Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan bahwa pada saat PPN 12% diberlakukan, barang-barang kebutuhan pokok tetap akan 0% PPN-nya. Tarif PPN 12% akan dikenakan untuk barang-barang dan kebutuhan mewah seperti; Daging premium (wagyu, daging kobe); PPN atas jasa pendidikan premium; Pengenaan PPN untuk listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 volt ampere (VA). 

Nyatanya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tarif PPN 12% berlaku untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan tarif 11%. Artinya, kenaikan PPN menjadi 12% akan berlaku untuk barang-barang atau kebutuhan pokok yang biasa dibeli oleh masyarakat seperti pulsa, sabun mandi, teh, kopi, hingga platform streaming video berbasis langganan seperti Netflix. 

Masyarakat Indonesia menunjukkan sikap penolakan terhadap kenaikan tarif PPN 12% ini dan terdapat petisi yang sudah ditanda tangan oleh lebih dari 185.000 orang per Selasa, 24 Desember 2024 siang pukul 12.30 WIB.

Dalam kondisi ini, kebijakan pengendalian harga menjadi sangat krusial untuk meringankan beban masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah. Tanpa adanya pengendalian yang efektif, naikya harga bahan pokok dapat memperburuk inflasi, yang nantinya akan berdampak pada pengurangan daya beli masyarakat.

Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk menghadapi masalah ini. Dengan demikian, meskipun PPN meningkat, masyarakat tidak akan terlalu terbebani dengan kenaikan harga yang signifikan, dan kesejahteraan sosial dapat tetap terjaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun