Mohon tunggu...
Livia Arcelia
Livia Arcelia Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Akuntansi '21 Universitas Airlangga

19 years old girl

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pemindahan Ibu Kota Negara

8 Juni 2022   09:30 Diperbarui: 8 Juni 2022   09:39 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemindahan Ibu Kota Negara

Proyek pemindahan ibu kota negara Indonesia yang diusulkan oleh presiden Jokowi mendapatkan perhatian dari berbagai kalangan masyarakat. Pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan Timur yang diharapakan selesai digarap pada tahun 2024 menuai kritik pro dan kontra dari masyarakat. 

Melihat pengalaman beberapa negara lain yang telah melakukan pemindahan ibu kota negara selama kurun waktu 100 tahun terakhir, terlihat ada yang sukses namun juga ada yang gagal. 

Hal tersebut dikarenakan resiko kegagalan dalam melakukan pemindahan ibu kota negara cukup besar sehingga perlu pertimbangan yang matang dan bijaksana. Skala proyek yang dikerjakan sangat besar dan mencakup kehidupan masyarakat yang tidak sedikit jumlahnya.

Terdapat beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum melakukan pemindahan ibu kota negara. Hal tersebut dikarenakan perencanaan pemindahan ibu kota harus didasakan perencanaan yang matang, sistematis, dan berdasarkan urgensi. Selain itu, pemerintah juga perlu memperhatikan kondisi perekonomian negara karena proses pemindahan ibu kota pasti akan memakan biaya yang sangat besar sehingga anggaran negara merupakan aspek yang fundamental untuk diperhatikan.

Melihat kondisi perekonomian negara Indonesia yang sedang tidak dalam kondisi prima akibat perjuangan melawan kondisi pandemi COVID-19 selama dua tahun terakhir, beberapa golongan masyarakat menyatakan tidak setuju dengan keputusan pemerintah yang dianggap gegabah. Masyarakat mempertanyakan skala prioritas pemerintah dalam menyelesaikan persoalan-persoalan negara yang dianggap lebih urgent, seperti kemiskinan.

Keputusan pemerintah memindahkan ibu kota negara dengan alasan pemenuhan kebijakan pemerataan infrastruktur dan menghilangkan persepsi Jawa-sentris dinilai bukan langkah yang tepat. 

Hal tersebut dikarenakan selama ini Indonesia telah menjalankan kebijakan otonomi dan desentraslisasi melalui Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pembangunan infrastuktur di berbagai daerah Indonesia.

Rencana pemindahan ibu kota negara tidak didukung oleh kondisi ekonomi yang memadai mengingat negara Indonesia sekarang tengah melakukan pemulihan dari pasca pandemi COVID-19. Pemerintah seharusnya mengutamakan persoalan perekonomian negara pasca pandemi COVID-19 terlebih dahulu yang menyangkut kehidupan seluruh masyarakat Indonesia. 

Meski, kasus positif yang tercatat di Indonesia kian terus berkurang setiap harinya dan sudah hampir mencapai angka nol, pemerintah tetap perlu mewaspadai kondisi agar tidak bertambah kembali yang dapat berpotensi menggannggu stabilitas perekonomian. 

Maka itu, pemerintah perlu segera memulihkan kondisi perekonomian negara seperti semula agar aktivitas ekonomi dapat berjalan normal kembali. Di lain sisi, Indonesia juga masih memiliki utang negara yang harus dilunasi. 

Maka dari itu, lebih bijaksana apabila pemerintah lebih mengutamakan kepentingan jangka pendek terlebih dahulu dibandingkan kepentingan jangka panjang.

Berdasarkan informasi yang telah dipaparkan, dapat disimpulkan bahwa pemindahan ibu kota negara bukan menjadi prioritas dan urgensi yang harus diselesaikan saat ini. Masih ada persoalan lain seperti pandemic COVID-19, pemberantasan kemiskinan, dan digitalisasi ekonomi. 

Pemerintah perlu mempertimbangkan golongan masyarakat menengah kebawah yang masih membutuhkan perhatian dan bantuan dari pemerintah dengan adanya pemindahan ibu kota negara. 

Apabila APBN negara dialihkan untuk proses pemindahan ibu kota negara, maka bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat luas juga ikut terdampak. Maka, masyarakat yang kurang mampu menjadi semakin tersiksa dengan semakin minimnya bantuan yang diterima. Padahal kondisi perekonomian masyarakat masih belum pulih sepenuhnya dari kondisi pandemic COVID-19.

Daftar Pustaka

Hasan, Fadhil. (2021). Resiko Fiskal dan Dampak Ekonomi Pemindahan Ibu Kota. Dilansir dari https://www.dpr.go.id/dokakd/dokumen/PANSUS-RJ-20211215-032734-8993.pdf

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun